Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
Olahraga
6 jam yang lalu
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
2
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
Umum
6 jam yang lalu
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
3
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
Umum
5 jam yang lalu
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
4
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
Umum
5 jam yang lalu
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
5
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
Umum
5 jam yang lalu
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
6
Ivan Gunawan Minta Maaf terkait Kontroversi Video Candaan Pelecehan Seksual
Umum
4 jam yang lalu
Ivan Gunawan Minta Maaf terkait Kontroversi Video Candaan Pelecehan Seksual
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

CBA dan ICW Sayangkan Menteri Jonan Bagi-bagi Sapi ke DPR: Jika Benar Itu Bentuk Gratifikasi

CBA dan ICW Sayangkan Menteri Jonan Bagi-bagi Sapi ke DPR: Jika Benar Itu Bentuk Gratifikasi
Ilustrasi.
Selasa, 05 September 2017 19:33 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pemerhati Antikorupsi Uchok Sky Khadafi dengan tegas menyatakan informasi dugaan bagi-bagi sapi yang dilakukan Menteri ESDM, Ignasius Jonan ke Anggota Komisi VII DPR, harus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK harus turun tangan. Pejabat publik serta dewan tak boleh menerima apapun dalam bentuk barang dan uang," tegas dia saat diminta pendapatnya.

https://m.gonews.co/berita/baca/2017/09/05/waduh-menteri-jonan-bagibagi-sapi-ke-anggota-komisi-vii-dpr-ada-apa-yaBaca Juga: Waduh, Menteri Jonan Bagi-bagi Sapi ke Anggota Komisi VII DPR

Direktur eksekutif Center for Budget Analysis ini pun menjelaskan, pemberian sapi meski bertepatan dengan perayaan Idul Adha, namun bisa dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi.

"Ini sudah bisa disebut gratifikasi atau penyuapan jika terkait dengan adanya proyek ataupun kasus yang mungkin sedang disorot Komisi VII. Jadi harus diusut sampai tuntas agar DPR bersih dari para koruptor," cetusnya dengan nada tinggi.

Senada dengan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo. Ia mengatakan, jika benar kabar pembagian sapi itu ada, tentu tidak boleh dilakukan karena merupakan gratifikasi yakni, pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh.

"Maksud dari pembagian itu apa? Kanbahaya karena bisa dijadikan sebagai sarana untuk mempengaruhi fungsi DPR terhadap ESDM," katanya.

Adnan menambahkan, jika benar pun, maka DPR harus melaporkan hal ini ke KPK, "Jika hal ini ada kaitannya dengan kebijakan tertentu yang dipengaruhi karena pemberian ini ya bisa saja dianggap suap," ujarnya.

Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kabar tersebut perlu diklarifikasi kebenarannya, sangat mungkin benar atau sebaliknya. "Andai kata benar, maka penyelenggara negara, termasuk anggota DPR jika menerima pemberian dari siapapun apalagi dari menteri mitra kerjanya, maka itu bisa dikatakan gratifikasi," ucapnya.

Fickar menambahkan, kalau aturannya harus dilaporkan kepada KPK untuk diklarifikasi hak kepemilikannya apakah hak negara atau bukan. Dalam hal ini penyelenggara negara berhak atas pemberian yang nilainya tidak lebih dari Rp 500 ribu. Tapi, jika tidak dilaporkan, maka penyelenggara negaranya bisa saja diadili.

"Gratifikasi yang nilainya Rp 10 juta atau lebih pembuktian bukan suapnya oleh penerima gratifikasi, sedangkan jika kurang dari Rp 10 juta pembuktian bahwa gratifikasi itu suap oleh penuntut umum," jelasnya.

Fickar kembali mengungkapkan, jika benar sang menteri membagikan sapi kepada anggota DPR, maka anggota Dewan bisa dituntut berdasarkan Pasal 12b UU Korupsi. "Karena setiap gratifikasi itu dianggap suap sampai dengan dibuktikan sebaliknya. Dan terhadap sang menteri kedudukan penuntutannya sebagai penyuap," tutupnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/