Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
23 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
12 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
4
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
13 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bah...Diam-diam Harga BBM Nonsubsidi Telah Dinaikkan Sepihak PT Shell Indonesia

Bah...Diam-diam Harga BBM Nonsubsidi Telah Dinaikkan Sepihak PT Shell Indonesia
Ilustrasi.
Kamis, 24 Agustus 2017 12:13 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kementerian ESDM mengungkapkan soal kenaikan harga BBM nonsubsidi untuk minyak jenis Shell Super atau Mogas 92 oleh PT Shell Indonesia.

Dalam laporan yang diterima Kementerian ESDM, kenaikan itu terjadi di wilayah Jabodetabek dan Bandung.

Di daerah Jabodetabek, harga awal dari jenis ini adalah Rp. 8.400/liter, kini harga tersebut naik sebesar Rp. 150/liter menjadi Rp. 8.550/liter.

Sedangkan untuk wilayah Bandung, Harga awal adalah Rp. 8.550/liter dan kini naik menjadi Rp. 8.700/liter. Perubahan harga tersebut mulai berlaku sejak 18 Agustus 2017.

Sebagaimana diketahui, harga BBM eceran dengan kualitas (RON) yang sama dari Pertamina, yaitu Pertamax adalah Rp. 8.250/liter. Sebelumnya per tanggal 21 Maret 2017, harga Pertamax adalah Rp. 8.150/liter, ternyata selama 5 bulan terakhir, Pertamina telah menaikan Pertamax sebesar Rp.100/liter.

Perubahan harga jual Bahan Bakar Minyak merupakan penentuan harga yang perhitungannya telah diatur dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Aturan tersebut menyebutkan, terkait penetapan atau perubahan harga jual eceran jenis BBM Umum yang ditetapkan oleh Badan Usaha agar dilaporkan pada Menteri ESDM. Evaluasi harga BBM eceran tersebut dapat dilakukan berkala setiap 6 bulan sekali, ataupun sewaktu-waktu jika diperlukan. ***

Sumber:aktual.co
Kategori:GoNews Group, Ekonomi, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/