Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
Olahraga
3 jam yang lalu
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
2
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
Umum
2 jam yang lalu
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
3
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
Umum
2 jam yang lalu
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
4
Ivan Gunawan Minta Maaf terkait Kontroversi Video Candaan Pelecehan Seksual
Umum
1 jam yang lalu
Ivan Gunawan Minta Maaf terkait Kontroversi Video Candaan Pelecehan Seksual
5
Penyanyi Nelly Furtado Terjatuh Saat Tampil di Festival Musik Coachella
Umum
1 jam yang lalu
Penyanyi Nelly Furtado Terjatuh Saat Tampil di Festival Musik Coachella
6
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Umum
1 jam yang lalu
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Waduh.., Uang untuk Sogok Auditor BPK di Kemendes PDTT Hasil 'Gotong Royong' 8 Unit Kerja

Waduh.., Uang untuk Sogok Auditor BPK di Kemendes PDTT Hasil Gotong Royong 8 Unit Kerja
Rabu, 16 Agustus 2017 16:08 WIB
JAKARTA - Ada-ada saja cara orang untuk mendapatkan hasil penilaian yang baik, khususnya untuk mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Seperti yang dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), ternyata uang menyogok auditor KPJK berasal dari ''gotong royong'' setiap unit kerja.

Dari hasil gotong royong itu Kemendes PDIT, terkumpul Rp200 juta untuk menyuap Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Uang patungan delapan unit kerja tersebut bermaksud untuk memuluskan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kemendes PDTT, tahun anggaran 2016. Adapun hal itu terungkap dalam sidang dakwaan Sugito dan Jarot Budi Prabowo pada hari ini.

"Terdakwa meminta adanya 'atensi atau perhatian' dari seluruh Unit Kerja Eselon I (UKE I) untuk tim Pemeriksa BPK beruapa pemberian uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp200 juta," kata Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (‎16/8/2017).

‎Adapun sumber uang Rp200 juta tersebut bersumber dari delapan unit kerja pada Kemendes PDTT. Delapan Unit Kerja yang turut patungan untuk menyuap Auditor BPK yakni.

1. Ditjen Pengembangan Daerah Tertentu (PDTU) sebesar Rp15 Juta;

2. Ditjen Pembangunan Kawasan Pedesaan (PKP) sebesar Rp15 Juta;

3. Balai Pelatihan dan Informasi (Balilafo) sebesar Rp30 Juta;

4. Sekretariat Jenderal sebesar Rp40 Juta;

5. Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PKTrans) sebesar Rp15 Juta;

6. Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Daerah (PPMD) sebesar Rp15 Juta;

7. ‎Ditjen Penyiapan Kawasan Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi (PKP2Trans) sebesar Rp15 juta;

8. Inspektorat Jenderal (Itjen) sebesar Rp60 Juta.

Setelah uang tersebut berhasil diakomodir oleh Jarot Budi Prabowo, Sugito pun memerintahkan Jarot untuk langsung menyerahkan uang tersebut kepada Rochmadi Saptogiri melalui Ali Sadli di kantor BPK.

"Selanjutnya, Jarot Budi Prabowo membawa tas kain belanja berisi yang sejumlah Rp200 juta untuk bertemu Ali Sadli di ruang kerjanya, di lantai 4 BPK RI," tandas Jaksa Fikri.

Sementara pada pemberian kedua yang telah disepakati sekira Rp40 Juta, Jarot dan Ali Sadli keburu ditangkap tangan oleh tim satgas KPK. Sehingga, uang Rp40 juta tersebut menjadi alat bukti atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Diketahui sebelumnya, Mantan Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan ‎Transmigrasi (Kemendes PDTT), Sugito dan mantan Kabag Tata Usaha pada Itjen Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo didakwa menyuap Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebesar Rp240 juta.

Uang sebesar Rp240 Juta tersebut diberikan dua mantan pejabat Kemendes PDTT kepada dua Auditor BPK yakni, Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli untuk memuluskan pemberian predikat Wajar Tan‎pa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT, tahun anggaran 2016.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:okezone.com
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/