https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Oalah.., Hamil 6 Bulan, Mahasiswi di Padang ''Jualan Seks'' di Bukittinggi, Akhirnya Dibui

Oalah.., Hamil 6 Bulan, Mahasiswi di Padang Jualan Seks di Bukittinggi, Akhirnya Dibui
ilustrasi
Sabtu, 12 Agustus 2017 22:23 WIB
BUKITTINGGI - Entah karena lagi butuh uang atau memang sudah ulahnya, yang jelas, perangai wanita yang mengaku mahasiswi perguruan tinggi swasta di Padang ini jangan sempat ditiru. Pasalnya, Ct (21), warga Palembang, Sumatera Selatan yang berstatus sebagai mahasiswi di Padang ditangkap Satpol PP karena diduga ''menjajakan'' seks di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Ct ditangkap saat digelarnya razia penyakit masyarakat di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Kamis (10/8/2017) malam. Anehnya, Ct mengaku sedang hamil enam bulan dan dia memanfaatkan ponsel pintarnya untuk mencari mangsa sekaligus transaksi seks lewat berbagai media sosial. Ct ditangkap di salah satu hotel di Jalan Ahmad Yani, Kampung Cina, Bukittinggi.

Saat diperiksa, Ct, tidak memiliki kartu identitas. Sebelum petugas datang, Ct masuk dan menyewa kamar hotel bersama seorang pria hidung belang. Petugas langsung menggelandang Ct ke Kantor Dinas Satpol PP Bukittinggi.

Kepala Dinas Satpol PP Kota Bukittinggi Syafnir mengatakan, dari ponsel milik Ct, petugas menemukan chat di media sosial milik Ct berisi transaksi seks antara Ct dengan para pelangannya. Dalam chat terakhir ditemukan kronologi transaksi seks hingga janji menginap di hotel itu.

''Yang bersangkutan mengaku sedang hamil, saat ditanya dia tidak punya KTP. Tadinya dia bersama pasangan yang bukan suaminya, tapi pasangannya sudah keluar meninggalkan hotel, disinyalir ini adalah wanita panggilan yang mencari mangsa dan transaksi seks di media sosial,'' katanya.

Dari hasil interogasi petugas penyidik PPNS Satpol PP Bukittinggi, Ct memiliki akun di berbagai media sosial untuk mencari pelanggan. Ct bergabung di beberapa grup seks. Pria hidung belang yang menuliskan status mencari PSK di sekitar Bukittinggi, langsung dikirimi pesan oleh Ct. Menurut Ct, dia memasang tarif Rp250 ribu per dua jam. Tarif ini di luar sewa kamar hotel.

Sementara, saat terjaring razia pekat di hotel, Ct mengaku baru akan berbuat mesum dengan seorang pria yang dikenal di facebook, namun batal karena pria tersebut mengetahui ia sedang hamil, sehingga pria itu langsung pergi tanpa membayarnya sepeser pun dan hanya membayar uang sewa kamar hotel.

Ct terancam diajukan ke pengadilan tindak pidana ringan karena melanggar Perda Kota Bukittinggi Nomor 3 tahun 2015 tentang penyakit masyarakat. Ct terancam sanksi tiga bulan hukuman penjara atau denda Rp1 juta. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:kroniknews.com
Kategori:Padang, Bukittinggi, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/