Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Dulu Parkir di Bukittinggi Persoalan Serius, Tapi Kini Jadi Pendapatan yang Terus Menerus

Dulu Parkir di Bukittinggi Persoalan Serius, Tapi Kini Jadi Pendapatan yang Terus Menerus
Parkir di Bukittinggi
Sabtu, 12 Agustus 2017 22:03 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
BUKITTINGGI - Persoalan parkir di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, yang merupakan kota wisata, adalah masalah yang selalu menjadi sorotan masyarakat. Dulu, parkir di kota ini tak terurus, banyak persoalan tapi kini beda, parkir menjadi pendapatan yang cukup serius dan menjanjikan.

''Dulunya, ini persoalan dan selalu menjadi sorotan. Tapi berkat pembenahan yang dilakukan pemerintah kota, parkir sudah teratur akhirnya meningkatkan pendapatan dan mengalirkan uang terus menerus bagi daerah," ujar Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), Adel Wahidi dalam sosialisasi bertema "Mendorong Pelibatan Aktif Masyarakat dalam Pengawasan Layanan Publik" di Universitas Muhammad Natsir, Bukittinggi, Sabtu (12/8/2017).

Dikatakan, perubahan pengelolaan parkir di Bukittinggi itu merupakan upaya pelibatan masyarakat dalam mengawasi, dimana banyak laporan masyarakat menyebabkan pemerintah berbenah. Melalui laporan dari masyarakat, lanjutnya, Ombudsman akan memproses pengaduan di antaranya melalui investigasi lapangan, klarifikasi tertulis dan systemic review yang kemudian menghasilkan rekomendasi agar dilakukan perbaikan oleh pihak yang dilaporkan.

Di Sumbar, laporan pengaduan dari masyarakat terus meningkat selama kurun waktu empat tahun ini, yaitu sebanyak 144 laporan di 2013, 237 laporan pada 2014, 271 laporan selama 2015 dan 304 laporan pada 2016.

"Artinya masyarakat semakin sadar terhadap haknya dalam pelayanan publik. Hal ini diharapkan mendorong perbaikan di bidang itu sehingga memutus terjadinya maladministrasi yang kemudian menjadi korupsi," ujarnya.

Beberapa tindakan maladministrasi, menurutnya seperti, penyimpangan prosedur, penundaan perkejaan yang berkepanjangan, kompetensi petugas pelayan publik yang buruk dalam memberikan pelayanan, permintaan uang barang atau jasa hingga diskriminasi.

''Dalam pelayanan, tindakan tersebut tentu akan menyebabkan keluhan dari masyarakat namun masyarakat pula yang dapat mencegah tindakan-tindakan itu terjadi melalui laporan ke Ombudsman,'' jelasnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:rilis.id
Kategori:Bukittinggi, Pemerintahan
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/