Home  /  Berita  /  GoNews Group

Korupsi Masih Merajalela Karena Kepala Daerah Seperti Raja dan Ingin Cepat Kaya Raya, Polisi dan Jaksa Juga Tidur

Korupsi Masih Merajalela Karena Kepala Daerah Seperti Raja dan Ingin Cepat Kaya Raya, Polisi dan Jaksa Juga Tidur
Kamis, 10 Agustus 2017 23:29 WIB
JAKARTA - Center fof Budget Analysis (CBA) menilai, berbagai kasus korupsi di daerah yang terus terjadi disebut karena keterhubungan pejabat pada pemerintah daerah (pemda) dan DPRD. Apalagi beberapa hari lalu ada penanganan atas kasus dugaan suap penghentian pulbaket dugaan penyimpangan dana desa.

"Operasi ini menandakan aparat hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan lagi terlelap dalam tidur panjang mereka. Setelah KPK operasi masuk ke daerah, KPK dalam sekejap bisa menangkapi para pejabat daerah, yang selama ini alim dan santun di depan publik," kata Uchok kepada Koran Sindo, Kamis (10/8/2017).

Dia berpandangan, ada poin penting yang bisa dijadikan tolok ukur kenapa masih banyak kasus korupsi di daerah terutama sehubungan dengan keuangan daerah yang dikorup. Pertama, selama ini yang namanya pejabat pejabat pemda terutama kepala daerah seperti raja.

Mereka mengelola anggaran sesuka hati mereka, boros, dan dikorup. Kedua, ada kerja sama erat antara pejabat daerah termasuk kepala daerah dengan para terduga pelaku dari unsur DPRD.

"Kepala daerah itu seperti raja. Kewenangan atau kekuasaan melebih hukum. Jadi seenak saja dalam pengelola anggaran. Ada publik yang awasi pasti disikat. DPRD kerja sama dengan pihak eksekutif untuk mengakali anggaran biar mumpung punya jabatan, dan biar cepat jadi orang kaya," paparnya.

Karenanya Uchok melanjutkan, dengan operasi KPK ke daerah maka sebenarnya diharapkan banyak perubahaan dalam pengelolaan anggaran daerah. Pasalnya selama ini masih ada banyak pejabat daerah yang tidak yakin bahwa KPK akan melakukan operasi atau bahkan melakukan penangkapan atas mereka.

"Dan pejabat pejabat daerah yang ditangkap (dan ditersangkakan) KPK ini, diharap KPK untuk mengembangkan kasus mereka. Sita semua harta kekayaan mereka yang dianggap pencucian uang," ucapnya.

Sekadar informasi, KPK memastikan untuk kasus dugaan korupsi APBD Kota Malang sudah ditetapkan tersangka Ketua DPRD Kota Malang sekaligus Ketua DPC PDIP Kota Malang, M Arief Wicaksono. Selain Arief, Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan ada tersangka lain yang juga sudah ditetapkan.

"KPK sudah tetapkan beberapa orang tersangka dari unsur legislatif, pemkot, dan swasta di kasus tersebut. Kegiatan di lapangan masih dilakukan sehingga informasi yang lebih spesifik terkait dengan nama para tersangka dan kasusnya belum dapat kami ungkapkan. Namun dalam waktu dekat tentu akan diinformasikan pada publik," ujar Febri di Jakarta.

Dari Provinsi Riau, KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi peningkatan jalan di Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.

Mereka adalah Pj Sekteraris ‎Daerah Pemerintah Kota (Sekda) Dumai yang juga mantan Kepala Dinas PU Kabupaten BProvinsi Riau Bengkalis Muhammad Nasir dan Hobby Siregar menjabat sebagai Direktur Utama PT Daksina Persada dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction.

Penetapan M Arief Wicaksono dkk, Hobby Siregar, dan Muhammad Nasir untuk kasus di Malang dan Bengkalis ini menambah daftar panjang kasus-kasus dugaan korupsi yang ditanga‎ni KPK dan pasien KPK dari unsur pejabat di daerah.

Sebagai contoh, paling dekat adalah kasus dugaan suap pengurusan penghentian pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dugaan penyimpangan penggunaan dana desa Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur di Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan 2017.

Terkait kasus dugaan suap di Pamekasan tersebut pada Rabu (2/8) pagi tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang. Saat OTT disita uang tunai Rp250 juta sebagai barang bukti. Kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam tiga kategori berbeda.

‎Kategori pemberi suap yakni Kepala Desa (Klebon) Dassok Agus Mulyadi, Inspektur Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, dan Kabag Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.

Kategori tersangka pemberi perintah atau pemberi anjuran dilakukan penyuapan adalah Bupati Pamekasan yang juga kader Partai Demokrat Achmad Syafii Yasin. Dari sisi kategori tersangka penerima suap ada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan ‎Rudy Indra Prasteya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:sindonews.com
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77