Home  /  Berita  /  Politik

Setelah HTI, Jokowi Ngaku Akan Bubarkan Ormas Lainnya

Setelah HTI, Jokowi Ngaku Akan Bubarkan Ormas Lainnya
Presiden Joko Widodo. (istimewa)
Rabu, 19 Juli 2017 18:23 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akhirnya telah resmi dibubar pemerintah, setelah melalui pengkajian yang cukup lama. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan pembubaran HTI berdasarkan informasi dan masukan dari ulama dan masyarakat.

"Kan sudah saya sampaikan yang lalu bahwa pemerintah telah mengkaji lama, telah mengamati lama dan juga masukan dari banyak kalangan, dari para ulama, dari masyarakat, ya keputusannya seperti yang sudah diputuskan pada hari ini," ujar Jokowi di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menjawab pertanyaan yang mengatakan 'Mengapa Baru HTI yang dibubarkan?'. Jokowi juga mengaku tidak menutup kemungkinan ada ormas lain yang dianggap bertentangan dengan Perppu Ormas yang akan dibubarkan.

"Yang ini (HTI) kan hari ini sudah diputuskan. Kita bicara satu persatu," tegas Jokowi.

Mantan Walikota Solo ini menegaskan bahwa Pemerintah sudah lama melakukan pengkajian terhadap ormas-ormas yang dinilai tidak melaksanakan Undang-Undang tentang Ormas yang kini telah diubah menjadi Perppu. Tidak hanya pengkajian, Pemerintah juga memantau langsung dan menerima laporan dari masyarakat terkait ormas-ormas tersebut.

Di tempat terpisah, Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pembinaan Ideologi Pancasila Yudi Latif menambahkan pembubaran HTI dipastikn telah memenuhi prosedur yang diatur di dalam Perppu tentang Ormas. "Saya kira tentu prosedur-prosedur itu harus dilalui. Kalau ada keputusan itu berarti otoritas terkait sudah mengikuti prosedur prosedur yang ditentukan oleh berdasarkan requirement dari peraturan itu sendiri," ucap Yudi di Kompleks Istana Kepresidenan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai pencabutan badan hukum HTI merupakan kewenangan pemerintah. Namun, Wakil Ketua Umum DPP PAN ini mengatakan, pembahasan Perppu Ormas tergantung sikap fraksi apakah menolak atau menerimanya.

"Kita hormati keputusan politik pemerintah, cuman nanti sikap DPR seperti apa itu tergantung dari sikap fraksi-fraksi. Kalau sekarang pendapat orang per orang malah akan bikin gaduh," kata Taufik di Gedung DPR, Jakarta.

Setelah dibubarkan, Taufik berharap hal tersebut tidak menimbulkan kegaduhan. Ia juga meminta pemerintah mengirimkan tim lobi setelah menyampaikan surat Perppu Ormas kepada DPR. "Hal itu untuk menyampaikan lobi-lobi politik secara utuh agar tidak bias kemana-mana," tandas Taufik.

Sedangkan, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu yang tidak setuju dengan Pancasila agar pindah tempat.

"Kita nggak usir, cari aja yang enak, biar nggak diusik, ada negara lain, pergi saja ke situ, kan sama-sama enak. Tapi kalau di sini, (dukung) Pancasila dong," ujarnya kepada warawan di Pusat Diklat Bela Negara, di Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kemarin.

Ia menegaskan, bahwa pemerintah tidak akan mengambil sikap anti terhadap siapapun, kecuali mereka yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Repbulik Indonesia (NKRI).

"Kita nggak ada anti-antia segala macam. Misal ryamizard, saya Indonesia, saya Pancasila, kan begitu. Artinya semua orang Indonesia itu Pancasia," tandas Ryamizard.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mujahid menilai pemerintah telah bersikap otoriter  setelah resmi membubarkan HTI. Bahkan, politisi Partai Gerindra ini menyebut kabinet kerja besutan Presiden Jokowi saat ini mengikuti rezim Orde Baru.

"Pemerintah masih melakukan langkah persis seperti pemerintah Indonesia 60 tahun yang lalu, yakni di orde lama dan awal baru," ujar Sodik saat dikonfirmasi wartawan.

Lebih lanjut katanya, ia merasa dasar Peraturan Pengganti UU no.2 tahun 2017 terkait pembubaran ormas tidak mendesak. Namun, Sodik melihat adanya paksaan dari pemerintah kepada HTI.

"Dasar Perppu seperti pendapat seorang aktivis bukan oleh kegentingan yang memaksa tapi memaksakan kegentingan untuk sebuah skenario besar," ketus Sodik.

Sodik pun menolak keberadaan Perppu no.2 tahun 2017. Sehingga saat di pembahasan di DPR, fraksi Gerindra menolak Perppu disahkan jadi UU.

"Saya serukan untuk menolak Perppu ini dimulai dengan penolakan Perppu menjadi UU oleh DPR," tandas Sodik.

Diketahui, Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan oleh pemerintah. HTI yang tercatat di Kemenkumhan No AHU-00282.60.10.2014 itu dicabut pada Rabu (19/7/2017).

Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan dan perkumpulan, begitu juga untuk mencabut administrasi ormas.

Terlebih, saat ini, Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas sudah terbit dan dapat ditindaklanjuti segera. "Tindakan tegas diberikan kepada HTI yang melakukan upaya yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI," tegasnya di Kantor Kemenkumham, Jakarta. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/