Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
23 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
22 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
22 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
21 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
5
Timnas 3X3 Tutup Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024 dengan Petik Dua Kemenangan
Olahraga
21 jam yang lalu
Timnas 3X3 Tutup Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024 dengan Petik Dua Kemenangan
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/
Home  /  Berita  /  Politik

Kata Masinton, Dengan Ditetapkannya Setya Novanto Tersangka, Bukti Pansus Tidak Lemahkan KPK

Kata Masinton, Dengan Ditetapkannya Setya Novanto Tersangka, Bukti Pansus Tidak Lemahkan KPK
Masinton Pasaribu. (istimewa)
Selasa, 18 Juli 2017 12:10 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus pengadaan proyek e-KTP merupakan bukti bahwa keberadaan Pansus KPK tidak melemahkan lembaga anti rasuah itu.

Begitu tegas anggota Pansus KPK Masinton Pasaribu dalam pesan eletronik yang diterima redaksi, Selasa (18/7/2017).

Menurutnya, penetapan tersangka Setya Novanto itu juga menjadi bukti bahwa Pansus KPK hadir bukan untuk melindungi anggota parlemen dalam kasus e-KTP.

"Sejak awal Pansus KPK tidak ada kaitan dengan kasus perkara korupsi yang sedang ditangani oleh KPK," jelas Masinton.

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus ini atas dugaan menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun.

Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Sumber:rmol.co
Kategori:Politik, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/