Kata Masinton, Dengan Ditetapkannya Setya Novanto Tersangka, Bukti Pansus Tidak Lemahkan KPK
Penulis: Muslikhin Effendy
Begitu tegas anggota Pansus KPK Masinton Pasaribu dalam pesan eletronik yang diterima redaksi, Selasa (18/7/2017).
Menurutnya, penetapan tersangka Setya Novanto itu juga menjadi bukti bahwa Pansus KPK hadir bukan untuk melindungi anggota parlemen dalam kasus e-KTP.
"Sejak awal Pansus KPK tidak ada kaitan dengan kasus perkara korupsi yang sedang ditangani oleh KPK," jelas Masinton.
KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus ini atas dugaan menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun.
Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***
Sumber | : | rmol.co |
Kategori | : | Politik, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group |