Home  /  Berita  /  Politik

Setya Novanto Jadi Tersangka KPK Atas Dugaan Salahguna Jabatan dan Kasus E-KTP, Ini Kata Golkar

Setya Novanto Jadi Tersangka KPK Atas Dugaan Salahguna Jabatan dan Kasus E-KTP, Ini Kata Golkar
Nurul Arifin. (istimewa)
Senin, 17 Juli 2017 21:14 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Koordinator Bidang Media dan Penggalangan Opini Partai Golkar, Nurul Arifin mengaku belum mendengar informasi resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status tersangka Ketua Umum Golkar Setya Novanto.

Ia mengatakan, pada Selasa (18/7/2017) besok, Golkar akan memberi keterangan resmi terkait Novanto, yang juga Ketua DPR itu.

"Belum melihat suratnya begitu, ya. Saya kira besoklah akan ada sikap yang lebih jelas," ujar Nurul, saat hendak memasuki mobilnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Pihaknya mengaku prihatin saat mendengar kabar tersebut dari media massa.

Nurul berharap tak ada intervensi politik dari pihak manapun terkait penetapan status tersangka Novanto.

Saat ini, kata Nurul, Novanto dalam keadaan sehat. Namun, ia mengaku tidak mengetahui lokasi keberadaan Novanto saat ini.

"Kalau memang iya tentunya kami prihatin ya. Kami berharap yang terbaik dan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Saya enggak berani komentar banyak. Masih kaget," ujar Nurul, dengan ekspresi wajah yang setengah tidak percaya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka.

Ia diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (E-ktp).

"KPK menetapkan Saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).

Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Ia juga diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Sumber:kompas.com
Kategori:Politik, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/