Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tiga Orang Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Pintu Kabun Bukittinggi Ini Akhirnya Diringkus Polisi

Tiga Orang Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Pintu Kabun Bukittinggi Ini Akhirnya Diringkus Polisi
Tiga orang pelaku pencurian dan kekerasan di Pintu Kabun pada Bulan April 2017 silam ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi, Jumat 14 Juli 2017.
Jum'at, 14 Juli 2017 15:20 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Pelaku perampokan dan penusukan terhadap Fadli (26) warga jalan Kinantan, Kelurahan Pintu Kabun, Kecamatan Mandiangin Koto Salayan, Kota Bukittinggi yang mengakibatkan korban Fadli meninggal di tempat kejadian peristiwa (tkp), pada Kamis 20 April 2017 silam, akhirnya diringkus aparat kepolisian dari Sat Reskrim Polres Bukittinggi.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana menerangkan melalui Kabag Ops Polres Bukittinggi, Kompol Albert Zai yang didampingi Kasat Reskrim AKP Suyatno, pada Jumat 14 Juli 2017 di Aula Mapolres Bukittinggi mengatakan, setelah bekerja dan mencari informasi selama hampir tiga bulan, polisi akhirnya menemukan para pelaku tersebut. Berawal pada Minggu 9 Juli 2017 dengan tertangkapnya salah seorang tersangka perempuan berinisial RS alias Roza alias Cici (32) yang menjadi otak pelaku kejahatan tersebut.

Menurut Albert, petunjuk awalnya, setelah tim Opsnal dari Reskrim Polres Bukittinggi mencurigai tersangka RS yang beralamat di Gang Parapit, Jalan Panorama, Kayu Kubu, Guguk Panjang, Bukittinggi, kami mulai mengintai keberadaan pelaku.

Namun, karena mencium gelagat dirinya sudah diketahui oleh polisi, tersangka RS malah kabur dan melarikan diri ke daerah Muaro Kiawai, Gunung Tuleh, Pasaman Barat."Kami mengejar tersangka ke Pasaman Barat dan RS akhirnya berhasil ditangkap petugas saat tengah berada di rumah saudaranya di sana,"ungkap Albert Zai.

Setelah melakukan pengembangan dari tersangka RS diketahuilah keberadaan tersangka lainnya yang tengah berada di Provinsi Jambi.

Usai berkoodinasi dengan Polres Muaro Bungo, dan mengintai keberadaan tersangka selama 3 hari, pada tanggal 12 Juli 2017, sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka IR alias Ryan alias Yoga (36) asal Bengkulu ini berhasil ditangkap polisi, di KM 9 Desa Sungai Bengkuang, Rimbo Tengah, Kabupaten Muara Bungo, Jambi.

Ternyata, tersangka IR berperan sebagai pelaku pencurian dengan tindak kekerasan (curas) yang melakukan penusukan terhadap Fadli. Setelah IR ditangkap, salah seorang tersangka lainnya berinisial AH (20) yang berperan sebagai sopir saat peristiwa itu terjadi, juga diciduk tim opsnal di Perumnas Kampung Baru, Gang Garuda 5 No 24 Desa Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

Albert Zai juga menambahkan menurut pengakuan ketiga tersangka emas yang mereka curi seluruhnya berjumlah 17 Mas dan sudah mereka jual di Pariaman. Masing-masing pelaku juga mengaku mendapat bagian sebesar Rp6,5 Juta usai menjual perhiasan yang mereka rampok tersebut.

Dijelaskan juga oleh Albert Zai, tersangka RS merupakan otak pelaku karena dialah yang menjelaskan semua gambaran tentang tempat mereka melakukan tindak pidana kejahatan curas dan mendatangkan tersangka IR yang juga merupakan seorang Residivis dari berbagai kasus yang sama di Jambi dan Bengkulu ke Bukittinggi. Sedangkan barang bukti (bb) dalam perkara tersebut yang telah disita adalah sebagai berikut :

- 1 pasang sepatu warna hitam merk Alive

- 1 bilah pisau yang digunakan tersangka

- 1 pasang sandal jepit

- 1 buah hp samsung

- 1 helai celana panjang merk Lois

- 1 helai baju kaos warna biru

- 1 pasang sepatu merk Ardiles

- 1 helai singlet warna hitam

- 1 unit mobil Toyota Avanza BA 1901 TH warna biru.

Seperti diberitakan gosumbar sebelumnya, dengan judul Cegat Perampok Kabur dari Rumahnya, Pemuda di Bukittinggi Ini Terkapar Bersimbah Darah Ditusuk oleh Pelaku" saat bermaksud mengejar dan menghadang pencuri di rumahnya, seorang pemuda bernama Fadli (26) tiba- tiba ditusuk oleh pelaku perampokan, di depan halaman rumahnya yang berada di jalan Kinantan, Kelurahan Pintu Kabun, Kecamatan Mandiangin Koto Salayan Bukittinggi, Kamis 20 April 2017, sekira pukul 18.30 WIB.

Karena tusukan di bagian dada atas dekat leher tersebut, Fadli langsung terkapar bersimbah darah dan pelaku langsung kabur meninggalkan korban. Ibu korban Rosna Juwita (68) yang biasa dipanggil Ni Ta yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang urut dan warga yang melihat peristiwa itu segera memberikan pertolongan kepada korban dengan melarikan korban ke Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Ahmad Muchtar (RSAM), Bukittinggi.

Namun malang, saat baru saja mendapat pertolongan medis di RSAM, korban telah menghembuskan nafas terakhirnya sekira pukul 19.00 WIB.

Dikatakan juga oleh Ni Ta, para pelaku datang ke rumah korban beserta seorang wanita dan membawa satu orang anak kecil dengan alasan untuk minta diurut/ dipijit. Kemudian korban Rosna Juwita menyatakan kepada pelaku bahwa saat ini dia tidak bisa memijit, karena habis acara pernikahan anaknya.

Setelah mendengar penjelasan korban, pelaku pergi dari rumahnya dan korban pun langsung menutup pintu rumahnya dan pergi ke rumah yang satu lagi (berada di samping tkp). Sekira pukul 18.30 WIB korban pergi ke rumahnya dengan tujuan untuk mengambil wudhu dan Shalat Maghrib di dalam rumahnya. Namun setelah korban berada di dalam rumahnya dan menuju kamar mandi, pada saat itu korban melihat seorang laki-laki sedang memeriksa isi lemarinya yang terletak di dalam kamar.

Mengetahui aksinya dipergoki pemilik rumah, pelaku langsung menyekap korban sehingga korban terjatuh di lantai ruangan tamu dan korban langsung berteriak minta tolong.

Pada saat korban berteriak minta tolong, pelaku langsung menarik kalung emas yang dipakai oleh korban dan langsung melarikan diri dari rumah korbannya.

Saat mendengar teriakan korban, anak korban yang bernama Fadli yang sehari-harinya menjadi Pegawai Honor di Dinas PU Kabupaten Mentawai langsung melompat dari dalam rumah sebelah dan mengejar pelaku. Saat berhasil mengejar pelaku, sekitar jarak 10 meter dari rumahnya. Kemudian terjadi perkelahian antara pelaku dan Fadli. Pada saat itulah pelaku langsung menusukkan senjata tajam ke leher bagian bawah korban yang korban langsung terkapar. Melihat korbannya bersimbah darah, pelaku kemudian langsung berlari ke arah mobil (belum diketahui jenisnya) dan pergi dari tkp.

Kompol Albert Zai juga mengatakan para tersangka akan kami jerat dengan pasal berlapis seperti 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, pungkasnya.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/