Home  /  Berita  /  GoNews Group

Harry Tanoe Tersangka, Ini Kalimat SMS yang Dikirimkan ke Jaksa

Harry Tanoe Tersangka, Ini Kalimat SMS yang Dikirimkan ke Jaksa
Istimewa.
Sabtu, 24 Juni 2017 02:36 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran SMS yang dikirimkan kepada jaksa Yulianto diduga mengandung unsur ancaman.

Polisi menjerat Hary Tanoe dengan Pasal 29 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah diterbitkan sebagai tersangka atas nama Hary Tanoesoedibjo dengan Nomor SPDP yang diterima Kejaksaan, yaitu B.30/VI/2017/Ditipidsiber.

Menurut Rikwanto, penetapan Harry Tanoe berdasarkan temuan alat bukti dari penyidik.

"Kalau nggak salah dua hari lalu," ujarnya.

Pernyataan  Rikwanto ini sesuai dengan pernyataan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad sebelumnya.

Noor mengaku juga telah menerima SPDP kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat atau SMS terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto.

Seperti diketahui sebelumnya, Jaksa Yulianto melaporkan Hary Tanoe pada 28 Januari 2016. Saat itu Jaksa Yulianto sedang menangani kasus dugaan korupsi restitusi pajak Mobile 8. Sedangkan Hary Tanoe saat itu menjabat Komisaris Mobile 8 dan menjadi saksi dalam kasus ini.

Hary kemudian diperiksa pada 12 Juni 2017 oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia diperiksa sekitar 3 jam.

Polisi akhirnya menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka dengan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tanggal 15 Juni 2017 ke Kejaksaan Agung.

Hary Tanoe dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Drektorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 4 Juli mendatang.

Harry Tanoe sebelumnya membanta bahwa SMS tersebut bukan ancaman.

"Ini SMS bukan ancaman. Yang dipermasalahkan jadi ancaman di sini, mau memberantas oknum-oknum. Sifatnya kan jamak, bukan tunggal," begitu bantah Hary Tanoe.

Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016. SMS itu dinilai melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). 

Adapun bunyi sms itu sebagai berikut:

"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan," ***

Sumber:kini.co.id
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/