Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
8 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
6 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Sepakbola
6 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
1 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kena OTT KPK, Ketua DPRD Kota Mojokerto Jadi Tersangka

Kena OTT KPK, Ketua DPRD Kota Mojokerto Jadi Tersangka
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Sabtu 17 Juni 2017. (viva.co.id)
Sabtu, 17 Juni 2017 22:38 WIB
MOJOKERTO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang, termasuk Ketua DPRD Kota Mojokerto Pournomo, menjadi tersangka, dari enam orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Mojokerto, Jumat (16/6).

''Telah dilakukan ekpose yang menjadi tersangka sebagai penerima PNO sebagai ketua DPRD Kota Mojokerto, kemudian UF dan ABF keduanya merupakan wakil ketua DPRD,'' kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Sabtu 17 Juni 2017, seperti dirilis viva.co.id.

Purnawirawan Jenderal Polisi ini menambahkan, sebagai penerima tiga orang pimpinan DPRD Kota Mojokerto ini dijerat pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) 1 KUHP.

Selain itu KPK juga menetapkan WF, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto sebagai tersangka. Dalam ekspose yang dilakukan WF berperan sebagai pemberi suap. 

Sebagai pemberi, WF di jerat pasal 5 ayat (1) a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

''Dan terhadap dua yang lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Masih berstatus sebagai saksi,'' ungkapnya.

Keenam orang yang kini berada di tahanan KPK di duga terlibat dalam suap terkait pengalihan anggaran Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto tahun 2017. 

Pengalihan terebut dari program penataan lingkungan sebesar Rp13 miliar yang di batalkan. Dan dialihkan ke pembangunan Politeknik elektronik Negeri Surabaya. Petugas KPK menyita uang sebesar Rp470 juta dari total komitmen fee Rp500 juta yang disepakati.***

Editor:hasan b
Sumber:viva.co.id
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/