Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal Dugaan Ada Oknum Jenderal Kasus Novel, Masinton: Polri Harus Segera Usut

Soal Dugaan Ada Oknum Jenderal Kasus Novel, Masinton: Polri Harus Segera Usut
Masinton Pasaribu saat menjadi narasumber di Press Room DPR. (istimewa)
Jum'at, 16 Juni 2017 17:11 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Terkait pernyataan penyidik KPK, Novel Baswedan yang menuduh keterlibatan oknum petinggi Polri berpangkat Jenderal sebagai aktor penyiraman air keras terhadap dirinya, menurut Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu, pihak Kepolisian dalan hal Ini Mabes Polri, harus ditelusuri dan ditindaklanjuti.

"Mabes Polri bisa kirimkan kembali tim penyelidik Mabes Polri ke Singapura untuk mendalami keterangan Novel dan memanggil pihak pemberi informasi ke Novel," ujar Masinton Pasaribu di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Langkah ini kata dia, perlu dilakukan segera oleh Mabes Polri agar tudingan tersebut tidak berkembang menjadi opini pendiskreditan dan prasangka buruk terhadap institusi Kepolisian sendiri.

"Namun sebaliknya jika pernyataan Novel Baswedan tidak didukung oleh petunjuk dan bukti yang kuat. Oknum Jenderal yang dituduh dan atau Institusi Kepolisian bisa menempuh upaya hukum terhadap Novel," papar Masinton.

Pernyataan dan tudingan Novel yang disampaikan kepada media Internasional sangat disayangkan dan patut dipertanyakan.

"Kenapa informasi tersebut tidak terlebih dahulu disampaikan kepada pimpinan KPK sbg institusi dia bekerja, atau kepada penyidik Kepolisian yang sedang bekerja menyelidiki kasus penyiraman terhadap dirinya. Apalagi Novel kan orang ngerti hukum, seharusnya tudingannya disampaikan kepada penegak hukum," sesal Masinton.

Oleh karenanya, spekulasi jadi bermunculan saat ini, ada yang beranggapan jika tudingan Novel tersebut ditujukan dengan motif lain diluar hukum, semisal untuk mendapatkan simpati dan perhatian publik, atau bahkan ditujukan untuk merusak reputasi kepolisian RI di mata internasional.

"Sebab selama ini kinerja Kepolisian RI mendapat apresiasi baik oleh dunia internasional dalam penanganan terorisme. Disinilah perlunya Mabes Polri segera melakukan pemeriksaan terhadap Novel yang kini sedang dalam tahap penyembuhan di Singapura," sebut Masinton.

Masinton menambahkan, pernyataan kontroversial seperti ini bukan yang pertama disampaikan oleh Novel. Sebelumnya pernyataan serampangan Novel disampaikannya dalam Persidangan Tipikor yang menuduh beberapa nama-nama anggota Komisi III DPR-RI menekan MIryam S Haryani dalam pencabutan BAP kasus e-KTP.

"Tuduhan serampangan Novel terhadap nama-nama Anggota Komisi III DPR-RI menjadi pemicu bergulirnya penggunaan Hak Angket terhadap KPK. Anggota DPR beranggapan bahwa tuduhan sepihak Novel sebagai puncak gunung es kerja serampangan oknum penyidik KPK yang selama ini dikemas rapi agar tidak diketahui publi," pungkas Masinton. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/