Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pemerintah Terbitkan Paket Ekonomi ke-15, Ini Isinya

Pemerintah Terbitkan Paket Ekonomi ke-15, Ini Isinya
Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah) mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XV di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/6). (republika.co.id)
Jum'at, 16 Juni 2017 04:37 WIB
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan paket kebijakan ekonomi ke-15, Kamis (15/6). Paket ini fokus tentang pengembangan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan, peluncuran paket kebijakan kali ini mempertimbangkan kondisi bahwa porsi biaya logistik menyumbang sekitar 40 persen dari harga ritel barang. Sementara komponen terbesar dari logistik, yaitu 72 persennya, adalah ongkos transportasi.

''Paket ini difokuskan pada perbaikan sistem logistik nasional untuk mempercepat pengembangan usaha dan daya saing penyedia jasa jogistik nasional,'' ujar Darmin dalam pernyataan resminya, Kamis (15/6).

Sejumlah poin-poin kebijakan dituangkan dalam paket ekonomi ke-15 ini. Pertama, pemerintah memberikan kesempatan peningkatkan peran dan skala usaha, dengan kebijakan yang memberikan peluang bisnis untuk angkutan dan asuransi nasional dalam mengangkut barang ekspor impor, serta meningkatkan usaha galangan kapal/pemeliharaan kapal di dalam negeri.

Kebijakan kedua adalah kemudahan berusaha dan pengurangan beban biaya bagi usaha penyedia jasa logistik nasional,. Nantinya, pemerintah akan memberikan pengurangan biaya operasional jasa transportasi dan menghilangkan persyaratan perizinan angkutan barang.

Selain itu, lanjut Darmin, pemerintah akan meringankan biaya investasi usaha kepelabuhanan, standarisasi dokumen arus barang dalam negeri, mengembangkan pusat distribusi regional, dan memberikan kemudahan pengadaan kapal tertentu. Pemerintah juga memberikan mekanisme pengembalian biaya jaminan peti kemas dalam paket ekonomi kali ini.

Poin ketiga adalah penguatan kelembagaan dan kewenangan Indonesia National Single Window (INSW), dengan kebijakan, antara lain memberikan fungsi independensi badan INSW untuk dapat mengembangkan sistem elektronik pelayanan dan pengawasan ekspor impor, kepabeanan, dan kepelabuhan di seluruh Indonesia.

Pemerintah juga akan mengawasi kegiatan ekspor impor yang berpotensi sebagai illegal trading dan membangun single risk management untuk kelancaran arus barang dan penurunan dwelling time. Tak hanya itu, kebijakan ini sekaligus berperan sebagai competent authority dalam integrasi ASEAN Single Window dan pengamanan pelaksanaan FTA.

Kebijakan keempat, pemerintah akan melakukan penyederhanaan tata niaga untuk mendukung kelancaran arus barang, dengan membentuk Tim Tata Niaga Ekspor Impor dalam rangka mengurangi LARTAS dari 49 persen menjadi sekitar 19 persen atau mendekati rata-rata non tariff barrier negara-negara ASEAN sebesar 17 persen.

Sementara itu, pemerintah juga merinci bahwa sudah ada 18 kebijakan yang telah dibuat hingga saat ini. Di antara kebijakan yang telag terbit, salah satunya adalah menghilangkan dan menerbitkan berbagai peraturan menteri (12 permen, 2 Surat Edaran, 1 surat Menko) yang dapat mendorong perluasan usaha dan meningkatkan daya saing penyedia jasa logistik nasional dalam membangun dan mengembangkan Sistem Logistik Nasional.

Pemerintah juga menyebutkan bahwa telah dilakukan revisi 3 Perpres yang disatukan menjadi 1 Perpres menyangkut INSW untuk mempercepat pengembangan dan penerapan pelayanan otomasi perizinan ekspor-impor, kepabeanan, dan Kepelabuhanan melalui penguatan kelembagaan dan kewenangan Indonesia National Single Window (INSW).

Selain itu, pemerintah menerbitkan Inpres untuk Penguatan Peran Otoritas Pelabuhan dalam mengelola kelancaran arus barang dim pelabuhan. Terakhir, menerbitkan 1 Keputusan Menko Perekonomian tentang Tim Tata Niaga Ekspor Impor.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/