Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jelang lebaran, 414 Awak Mobil Tanki di PHK Sepihak, DPR: Pertamina Zalim

Jelang lebaran, 414 Awak Mobil Tanki di PHK Sepihak, DPR: Pertamina Zalim
Foto: Muslikhin/GoNews.co
Selasa, 13 Juni 2017 18:08 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Reike Diah Pitaloka menyebut, Pertamina dan rekanannya yakni PT Garda Utama Nasional, berbuat zalim.

Pasalnya, kata Rieke, Perusahaan bukannya memberikan hak gaji dan THR, justeru malah memPHK sepihak.

"Parahnya lagi, mereka di PHK dengan cara-cara kolonial dengan mengirim pemberitahuan melalui SMS," ujar Rieke Diah Pitaloka, pada saat buka bersama wartawan parlemen di Komplek DPR RI, Selasa (13/6/2017).

Pada tanggal 26 Mei 2017, kata Rieke, Awak Mobil Tanki (AMT) Pertamina yang bertanggungjawab mendistribusikan BBM sebanyak 414 orang sopir di PHK sepihak dengan rincian:

Depot Plumpang (distribusi ke Jabodetabek) : 353 orang b. Depot Merak (distribusi ke Banten) : 14 orang 

Depot Tasikmalaya(distribusi ke Tasikamalaya, Garut, Kuningan)=2 orang. Depot Ujung Berung (distribusi ke Bandung, Cimahi dan Sukabumi)=4 orang e. Depot Lampung(distribusi ke Provinsi Lampung)=24 orang. Depot Banyuwangi (distribusi ke Banyuwangi, Situbondo, Jember, Bondowoso)=15 orang 3 dan Depot Surabaya(distribusi ke Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, Probolinggo, Malang dan Lumajang)=2 orang

"PHK sepihak tersebut disampaikan melalui pesan pendek SMS yang berisi bahwa anda tidak lulus menjadi karyawan tetap PT GUN (Garda Utama Nasional) selanjutnya tanggal 27 Mei 2017 hingga 30 Mei 2017 diberikan surat melalui pos dari PT GUN isinya menyatakan tidak lulus untuk diangkat PKWTT.

"Ini benar-benar keterlaluan, kita berharap mereka kembali dipekerjakan dan diberikan hak-haknya kembali," tukasnya.

Untuk dapat diketahui, Crew Awak Mobil Tanki (AMT) Pertamina tersebut sejak tahun 2004 lalu sudah dipekerjakan dengan status hubungan kerja Kontrak/PKWT oleh anak perusahaan BUMN Pertamina yaitu PT Pertamina Patra Niaga kemudian dialihkan menjadi tenaga outsourcing dan pemborongan melalui Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja(PPJP) PT.Cahaya Andika Tamara (PT.CAT) sejak tahun 2012 selanjutnya PT.Sapta Sarana Sejahtera (PT.SSS) per 2015 berikutnya PT Garda Utama Nasional pada 1 Maret 2017. 

"Jadi sistem vendor yang gonta-ganti seperti ini, jelas-jelas menggunakan cara-cara kolonial," tandasnya.

Sementara itu, perwakilan AMT mengatakan, selama mereka dipekerjakan, sudah sering terjadi berbagai pelanggaran hak normatif terhadap Awak Mobil Tanki.

"Sejak tahun Agustus 2011 Upah lembur tidak lagi diberikan oleh Pihak PT.Pertamina Patra Niaga sekalipun Waktu kerja yang ditetapkan adalah 12 jam/hari selanjutnya dihapuskan dan diganti dengan uang performansi yang nilainya jauh lebih kecil dari nominal upah lembur," paparnya.

Selain itu lanjutnya, tunjangan uang transportasi dan uang naturaluang makan) yang sebelumnya pernah diberikan juga ikut dihapus. AwaK Mobil Tanki(AMT) Pertamina upahnya sudah dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan. "Tapi uang itu tidak pernah disetro, dan ini ada indikasi pihak perusahaan tidak membayarkan iuran pada BPJS sehingga tidak bisa digunakan berobat," tandasnya.

Padahal, Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Sudinakertrans ) Jakarta Utara telah menerbitkan Nota Pemeriksaan pada tanggal 26 september 2016 nomor: 4750/-1.838 dan 5 Mei 2017 nomor:1943/-1.838 yang menyatakan bahwa status hubungan kerja Awak Mobil Tanki(AMT) beralih menjadi pegawai tetap PT Pertamina Patra Niaga dan meminta agar hak normatif dipenuhi tetapi tidak dijalankan. 

Sehubungan dengan permasalahan Awak Mobil Tanki (AMT) Pertamina Komisi VI DPR RI menyampaikan rekomendasi sebagai berikut: 

1. Mendesak PT Pertamina Patra Niaga untuk mempekerjakan kembali semua crew Awak Mobil Tanki(AMT) yang di PHK sepihak. 

2. Medesak kepada PT Pertamina Patra Niaga agar membayarkan upah serta memberikan THR bagi semua crew Awak Mobil Tanki(AMT) di PHK sepihak. 

3. Mendesak PT Pertamina Patra Niaga untuk mematuhi Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan dengan menjalankan seluruh Nota Pengawasan Sudin Jakarta Utara. 

4. Bahwa pada saat arus mudik dan arus balik lebaran harus ditunjang pasokan BBM di setiap SPBU sehingga PHK sepihak terhadap AMT Petamina akan mengganggu arus distribusi BBM menjelang dan setelah hari raya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/