Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
5 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Bawa Ganja 20 Kg, Kurir Ganja Wanita Asal Aceh Ini Ditangkap Polisi di Bukittinggi

Bawa Ganja 20 Kg, Kurir Ganja Wanita Asal Aceh Ini Ditangkap Polisi di Bukittinggi
Senin, 12 Juni 2017 22:03 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Seorang perempuan dan anaknya yang baru saja turun dari sebuah bus, diciduk oleh Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi karena kedapatan membawa narkotika jenis Ganja sebanyak 20 Kg dibalut oleh lakban di dalam tas yang dibawanya di Pool Bus PO ALS, Simpang Limau, Manggih Gantiang, Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi, Senin 12 Juni 2017, sekira 14.00 WIB.

Narkotika jenis Ganja itu dibawa oleh tersangka berinisial N (43) dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) menuju Kota Bukittinggi, ungkap Kapolres Kota Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana, yang didampingi Kabag Ops Kompol Albert Zai dan Kasat Narkoba AKP Efriandi Aziz, usai menggelar acara buka bersama dengan puluhan anak yatim/piatu di Mapolres Bukittinggi, Senin malam.

Dikatakan juga oleh Arly Jembar Jumhana, tersangka berinisial N adalah salah seorang kurir jaringan narkoba lintas provinsi yang berasal dari NAD. Setelah mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di Bukittinggi, kami segera mengawasi tersangka dan kemudian meringkusnya tanpa perlawanan, terang Kapolres.

Pada petugas, N mengaku hanya disuruh seseorang bernama S untuk mengantar barang ke kota Bukittinggi. Ibu enam orang anak ini hanya bisa pasrah saat petugas dari Sat Res Narkoba menggerebeknya. Tersangka N juga mengaku mendapatkan upah sebesar Rp300 ribu dalam setiap kilo Ganja yang dibawanya.

Tersangka akan kami jerat dengan pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman bui 20 tahun penjara, pungkasnya.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/