Home  /  Berita  /  GoNews Group

Remaja di Depok Dibekuk Polisi, Gara-gara Jualan Clurit dan Klewang di Facebook

Remaja di Depok Dibekuk Polisi, Gara-gara Jualan Clurit dan Klewang di Facebook
Foto: Satreskrim Depok.
Kamis, 08 Juni 2017 23:32 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Gara-gara postingan di akun Facebooknya, KT ditangkap polisi. Ini karena dia membuat status menjual yakni senjata tajam jenis celurit dan klewang.

 "Di maharin ajah gan masih mulus banget 250 langsung ketemu di rumah gan. Bawa suwiter yang gede jgn lupa ya," begitu tulisnya dalam akun Facebook yang diposting 27 Mei 2017.

Senjata itu ternyata diburu para gangster jalanan, dan digunakan oleh kelompok yang mengatasnamakan geng ‘Sanca Goyang’ untuk melancarkan aksi tawuran.

KT yang masih berstatus pelajar SMA ini mengaku  sudah menjalani bisnis jual senjata tajam sejak Februari 2017 lalu. Sebanyak  6 celurit sudah dijualnya. Ada yang pesen dari Jakarta Timur, tapi kebanyakan gangster Depok. "Kalau ada pesenan saja bikinnya,” ungkap KT.

Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho mengatakan, kemampuan KT dalam membuat senjata tawura didapat secara otodidak. Melalui  Gangster ‘Sanca Bergoyang’ yang terbentuk dari sebuah teman nongkrong di lingkungannya, KT mempromosikan dagangannya.

"Kebetulan kerja bikin kitchen set, ada alat las, bahannya juga kayak lempengan baja dan pipa. Bikin saja iseng-iseng soalnya ada temen yang pernah minta," terang KT.

Tidak butuh waktu lama bagi KT dan rekannya untuk menyelesaikan satu buah celurit. Setelah jadi ia pun menjualnya melalui facebook, terutama digrup kumpulan anak-anak gangster Jabodetabek.

"Kalau harganya cocok ya kita COD (cash on delivery). Kita ketemuan ditempat yang sudah disetujui. Harganya mulai Rp50 ribu hingga Rp250 ribu. Tergantung ukuran,” jelas dia.

Sementara itu, Teguh Nugroho menegaskan tidak akan main-main berurusan dengan gangster yang mencoba mengganggu ketertiban dan keamanan di Kota Depok. Salah satu bentuknya berupa hukuman maksimal yang akan diberikan untuk para pelaku, meski masih di bawah umur.

Atas perbuatannya, KT terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkas Kompol Teguh.

Kompol Teguh juga mengungkapkan akan terus melakukan patroli cyber terkait banyaknya isu-isu penyerangan yang dilakukan oleh kelompok yang mengaku gangster ke Kota Depok. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77