Home  /  Berita  /  GoNews Group

MUI Keluarkan Fatwa Soal Muamalah di Medsos, Ini Kata Fraksi PPP DPR

MUI Keluarkan Fatwa Soal Muamalah di Medsos, Ini Kata Fraksi PPP DPR
Foto: Muslikhin/GoNews.co
Rabu, 07 Juni 2017 18:06 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Berkaitan dengan dikeluarkannya Berkaitan dengan dikeluarkannya Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah lewat Media Sosial. F- PPP mendukung dikeluarkannya Fatwa tersebut dalam rangka menertibkan penggunaan Media Sosial yang pada era ini menjadi perbincangan dan rentan memicu munculnya ujaran kebencian dan permusuhan melalui media sosial di tengah-tengah masyarakat.

Oleh sebab itu, Fraksi PPP mendukung sepenuhnya Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah lewat Media Sosial, terutama yang berkaitan dengan kontennya yang tidak boleh memicu permusuhan, ujaran kebencian, aktivitas buzzer yang mem-bullying dengan konten SARA, menyediakan informasi berisi hoax, fitnah, ghibah, namimah, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi.

"Fraksi PPP mendorong pemerintah untuk mengimplementasikan Fatwa MUI tentang Medsos tersebut dalam bentuk regulasi dan atau Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia baik berupa UU, PP dan/atau Peraturan Menteri Kominfo bahkan sampai tingkat daerah berupa Perda 3," ujar Ketua Fraksi PPP saat buka puasa dan dialog bersama Wartawan, Rabu (07/6/2017).

Untuk mendorong agar implementasi fatwa ini lebih efektif, maka PPP memandang, pemerintah perlu merumuskan strategi pengawasan dan sanksi yang tegas.

"Untuk masyarakat, Fraksi PPP meminta jika terdapat informasi yang beredar di Masyarakat, sepatutnya dikonfirmasi dan tabayyun terlebih dahulu. Dipastikan aspek sumber informasi ( teks aslinya kalau itu brupa tulisan, rekaman aslinya kalau berupa rekaman suara maupun video, siapa saja yang menyebarkan, yang meliputi kepribadian, reputasi, kelayajan dan keprcayaanya. Dipastikan aspek kebenaran konten (matannya) yang meliputi isi dan maksudnya, dan dipastikan konteks tempat dan waktu serta latang belakang saat informasi tersebut disampaikan," paparnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/