Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
18 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
7 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
7 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Kuasa Hukum Zulsi Elvita, Yusack David: Polisi Janganlah Berpihak Pada Kasus Sengketa Tanah Jirek

Kuasa Hukum Zulsi Elvita, Yusack David: Polisi Janganlah Berpihak Pada Kasus Sengketa Tanah Jirek
Aparat Kepolisian dari Polresta Padang melakukan pengamanan pemagaran sengketa tanah di Jirek, Gurun Laweh, Selasa (6/6/2017).
Selasa, 06 Juni 2017 19:32 WIB
Penulis: Agib Noerman
PADANG - Kuasa hukum Zulsi Elvita, Yusack David mempertanyakan sikap aparat kepolisian yang seolah-olah mem-backing pemagaran tanah seluas 2.500 meter di Banjir Kanal Jirek, Kelurahan Gurun Lawas, Kecamatan Lubuk Begalung, Selasa (6/6/2017) pagi. Padahal, menurut David tanah tersebut masih dalam sengketa.

"Harusnya pihak kepolisian menunggu hasil proses gugatan perdata yang saat ini berlangsung di Pengadilan Negeri, Padang. Kalau putusannya sudah incraht baru eksekusi bisa dilakukan," tegas David.

Yusak David mengatakan, sebelumnya Zulsi Elvita (48) ahli waris tanah telah membuat laporan ke Polresta Padang dengan lP No. 1044/k/IX/2016 /spkt unit 1/polresta padang. Laporan pada tanggal 3 September 2016 terhadap pemalsuan dokumen dan alas hak atas terlapor Amrida Marzuki,CS

Atas laporan itu, juga tepah dilakukan gelar perkara 29 Mei 2017 di Polda Sumbar. Namun belum ada putusan gelar perkara itu, pihak Amrida Marzuki beserta anaknya Bony malah memagar lokasi tersebut dengan pengawalan personil kepolisian.

Dijelaskan, pihak Zulsi Elvita mengklaim tanah itu dengan bukti-bukti yang mereka miliki berupa surat pagang gadai di tahun 1951 sampai 1958. Namun pihak Amrida marzuki juga mengklaim dengan pegangan surat hibah tahun 1955.

"Pihak Zulsi memiliki buti surat pagang gadai tahun 1951, sementara Amrida Marzuki mengklaim dapat hibah sisa proyek banjir kanal di tahun 1955. Padahal proyek banjir kanal itu baru dibuat pada tahun 1990an," kata Yusak.

Sementara itu, Arnif Sarif (53) didampingi adiknya Arnes Sarif (51) selaku ahli waris pihak pagang gadai, bersaksi betul bahwa pagang gadai tersebut benar, surat pagang gadai ada dasar hukumnya bukan dibuat-buat. Dia mengaku ada bukti asli, perjanjian pagang gadai tahun 1951.

"Kami siap bersaksi atas tanah yang sedang bersengketa atas pihak Amrida Marzuki,Cs dan Artatis yang berada ditanah pihak Zulsi Elvita (48) selaku pihak ahli waris marah Ishak Majid (Ayah dari Zulsi Elvita, red) di jalan tepi banjir  kanal Jirek, Keluharan Gurun Laweh ,Kecamatan Lubuk Begalung,'' ungkapnya.

Puluhan aparat kepolisian dari Polresta Padang terlihat siap siaga guna antisipasi terjadinya tindakan anarkis dari pihak yang bersengketa di lahan kosong yang berlokasi di jalan tepi banjir kanal Jirek. Puluhan polisi itu turun guna mengamankan aksi pemagaran oleh salah satu pihak yang bersengketa, saat keputusan hukum terkait tanah itu belum diputus pengadilan.

Tanah tersebut saat ini diklaim oleh tiga pihak. Makanya tanah tersebut saat ini masih berstatus sengketa, antara tiga pihak yakni pihak Amrida Marzuki, pihak Artatis dan pihak Zulsi Elvita. Namun saat status tanah itu belum tuntas, pihak Amrida Marzuki malah memagar lahan itu secara sepihak.

Di lokasi, terlihat puluhan orang sedang melakukan pemagaran dilahan seluas 2.500 meter persegi dengan seng. Sementara pihak Artatis dan pihak Zulsi Elvita tampak memprotes pemagaran itu. Artatis terlihat memaki-maki orang-orang yang melakukan aksi pemagaran dan aparat kepolisian. Sementara pihak Zulsi Elvita melakukan protes melalui kuasa hukumnya, Naldi Gantika dan Yusak David.

Sementara, Kabag Ops Polresta Padang, Kompol Ediwarman ketika ditanya di lokasi menjelaskan pengamanan pemagaran dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat. Menurut Ediwarman, apabila ada laporan masyarakat untuk pengamanan, itu menjadi kewajiban aparat polisi.(***)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/