Home  /  Berita  /  GoNews Group

MUI Keluarkan Fatwa Tentang Penggunaan Media Sosial, Ini 5 Hal yang Diharamkan

MUI Keluarkan Fatwa Tentang Penggunaan Media Sosial, Ini 5 Hal yang Diharamkan
Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin. (dok)
Senin, 05 Juni 2017 23:08 WIB
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merisaukan media sosial yang penuh dengan dengan konten negatif yang berpotensi merusak keutuhan bangsa.

Karena alasan tersebut, MUI mengeluarkan fatwa tentang Hukum dan Pedoman Penggunaan Media Sosial.

''Ini fatwa menurut kami penting. Berangkat dari kami para ulama melihat perkembangan konten medsos tidak hanya positif tapi ada juga negatif. Medsos ini istilah Al Qur'an-nya ada manfaat dan dosanya,'' ungkap Ketua MUI Maaruf Amin saat acara konferensi pers di Jakarta, Senin (5/6).

Dalam fatwa tersebut, tertulis lima poin sebagai ketentuan hukum di mana setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:

1. Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.

2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.

3. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.

4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syari.

5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

''Melalui fatwa itu juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Kalau tidak diantisipasi bisa menambah permasalahan kondisi bangsa dan negara,'' katanya.

Acara itu dihadiri juga oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara. Menurut pria yang akrab disapa Chief RA ini, merujuk dalam UU ITE, sejatinya pemerintah juga memiliki tugas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pedoman bersosial media.

''Kemudian yang kedua adalah melakukan pembatasan akses dunia maya. Nah, dengan adanya fatwa MUI ini, akan kami lakukan juga rekomendasi sesuai dengan fatwa tersebut,'' ujarnya.

Penetapan fatwa MUI yang kemudian diberikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) ini merupakan langkah awal. Ke depan pihak Kemkominfo sendiri akan berkonsultasi dengan MUI untuk menerapkan fatwa tersebut.

"Ini hubungan baru awal. Nanti kami akan mengunjungi MUI untuk membahas teknis penerapan fatwa tersebut di lapangan," lanjutnya.***   

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/