Home  /  Berita  /  GoNews Group

Yurni Dibebaskan, Polisi: Bukan Tak Ada Bukti, Tapi Ini Bulan Puasa dan Hari Lahir Pancasila

Yurni Dibebaskan, Polisi: Bukan Tak Ada Bukti, Tapi Ini Bulan Puasa dan Hari Lahir Pancasila
Istimewa.
Jum'at, 02 Juni 2017 03:48 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAMBI - Setelah sempat diamankan, Yurni alias Yhunie Rhasta binti Almarhum Zulman (20), akhirya dimaafkan Polres Bungo. Polres Bungo resmi menghentikan perkara ITE yang disangkakan ke Yhunie, Kamis (1/6/2017).

Yhunie dilaporkan oleh salah satu anggota Kepolisian dan di tangkap di rumah tempat ia berkerja di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Rabu 31 Mei 2017.

Kapolres Bungo AKBP Budiman Bonstang Panjaitan, S.IK bersama Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Afrito M Macan memimpin langsung rilis perkara dihadapan awak media.

Kapolres menegaskan bahwa perkara Yurni alias Yhunie Rhasta dihentikan dengan menimbang bahwa yang bersangkutan sudah menyesali perbuatannya dan Yhunie juga diketahui merupakan anak dari keluarga tidak mampu.

"Perkara ini kita hentikan bukan karena barang bukti tidak lengkap, namun lebih dari sisi kemanusiaan, dihari lahir Pancasila ini kita baik secara pribadi dan institusi sudah memaafkan tindakan adik kita Yhunie Rhasta, kita berharap kejadian seperti ini tidak lagi terulang," ucapnya.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial, dan tentunya bisa memanfaatkan media sosial secara baik untuk hal yang positif dan bukan sebaliknya.

"Biar ini sebagai pelajaran, dan kita himbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial, gunakanlah untuk hal yang baik dan positif," tutup mantan Kapolres Sarolangun ini. ***

Sumber:jambiupdate.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77