Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tersangka Kasus E-KTP, Politikus Golkar Markus Nari Miliki Kekayaan Rp19,8 M

Tersangka Kasus E-KTP, Politikus Golkar Markus Nari Miliki Kekayaan Rp19,8 M
Markus Nari. (inilah.com)
Jum'at, 02 Juni 2017 19:33 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan politisi Golkar sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik.

Dikutip dari inilah.com, anggota DPR tersebut ternyata punya kekayaan senilai Rp19,8 miliar dan USD 62.700 per tanggal 17 Maret 2017. Jumlah ini naik dari sebelumnya dilaporkan tahun 2016 senilai Rp16,6 miliar.

Harta Markus terdiri dari tanah dan bangunan. Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Markus memiliki 17 lokasi tanah dan bangunan.

Tanah dan bangunan itu banyak menyebar di Indonesia bagian Timur. Tujuh dari 17 yang dimiliki Markus berasal dari warisan keluarga, seperti tanah-tanah di daerah Poso.

Sementara harta bergerak, Markus juga memiliki tiga buah mobil dan satu motor bebek. Dia juga memiliki Perkebunan Sawit, Ladang pertanian Padi, logam mulia, batu mulia, dan benda-benda seni yang bernilai.

Markus Nari dijadikan tersangka lantaran diduga mempengaruhi Irman dan Sugiharto, yang merupakan terdakwa e-KTP dalam proses penyidikan dan penuntutan kasus ini.

Markus juga diduga memengaruhi anggota DPR Miryam S Haryani untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat bersaksi di pengadilan. Dan berujung pada pencabutan seluruh BAP miliknya.

KPK sebelumnya menggeledah kediaman pribadi milik Markus di daerah Pancoran, Jakarta Selatan. Kemudian, di rumah dinas di Kompleks Perumahan Anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan.

Hasilnya, penyidik menemukan copy berkas berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Markus Nari dan ponsel serta USB. Barang-barang tersebut kemudian disita sebagai barang bukti.

Markus Nari yang merupakan politisi Partai Golkar itu disebut menerima uang sekitar Rp4 miliar dalam pengadaan e-KTP. Namun, Markus membantah hal itu saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Atas perbuatannya, Markus disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*** 

Editor:hasan b
Sumber:inilah.com
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/