Home  /  Berita  /  GoNews Group

Alasan Kemanusian, Gadis di Jambi yang Hina Polisi di Facebook, Akhirnya Dibebaskan

Alasan Kemanusian, Gadis di Jambi yang Hina Polisi di Facebook, Akhirnya Dibebaskan
Foto: istimewa.
Jum'at, 02 Juni 2017 03:33 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAMBI - Akhirnya kasus penghinaan yang dilakukan Yurni alias Yuni alias Yhunie Rasta binti Zurman dihentikan pihak Polres Bungo, Kamis (1/6/2017).

Kapolres Bungo AKBP Budiman Bostang merilis keterangan bahwa kasus penghinaan Yurni di medsos dihentikan.

"Bukan karena alat buktinya yang tidak lengkap, namun di hari kelahiran pancasila inilah dari sisi kemanusiaan. Dan yang bersangkutan sudah meminta maaf secara terbuka," ungkap Kapolres ke sejumlah wartawan.

Dia menjelaskan apa yang telah dilakukan oleh Yurni, sudah memenuhi UU ITE Pasal 45 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Namun karena berbagai pertimbangan dan demi kemanusiaan maka suadari Yurni tidak ditahan.

"Sekarangkan bulan puasa, jadi ada baiknya saling memaafkan satu sama lain. Kita juga tidak tega, karena pelaku sendiri merupakan seorang anak yatim, jadi mulai hari ini pelaku dipulang ke rumahnya," katanya.

Dalam kesempatan itu Yurni alias Yuni membacakan permohonan maaf yang bermaterai di depan Kapolres dan disaksikan keluarga yang ikut menjemput Yurni.

"Bahwa saya mengaku bersalah dan meminta maaf kepada Kepolisian Republik Indonesia khususnya Mapolres Bungo. Karena saya telah bersalah telah menghina kepolisian lewat akun Fb milik saya pribadi," kata Yurni sambil meneteskan air mata.

Bahkan lanjut Yurni, ia tidak akan mengulangi lagi menghina kepolisian serta mencemarkan nama baik kepolisian ksususnya Polres Bungo. Dia sangat menyesal apa yang telah ia tulis.

"Jika saya mengulangi lagi kesalahan seperti di atas, maka saya bersedia dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya. ***

Sumber:berbagai sumber.
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/