Home  /  Berita  /  GoNews Group
Nasional

Penangkapan Auditor BPK Bukti Predikat WTP Bisa Dibeli

Penangkapan Auditor BPK Bukti Predikat WTP Bisa Dibeli
Sabtu, 27 Mei 2017 19:22 WIB
JAKARTA - Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi instansi pemerintah ternyata bisa dibeli. Penangkapan auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bukti jual beli predikat WTP tersebut.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto. Apalagi, kata Yenny, KPK sudah memastikan bahwa penangkapan itu terkait pengurusan audit sebuah kementerian untuk mendapatkan predikat WTP.

Atas dasar itu Yenny Sucipto mendesak dilakukannya reformasi total di internal BPK.

Menurutnya metodologi audit BPK harus diubah, outputnya bukan asal predikat WTP yang justru menjadi lahan basah korupsi.

''Kami menilai penangkapan auditor BPK ini memecahkan mitos bahwa memang benar ada jual beli WTP,'' ujar Yenny dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/5/2017).

Dia menilai ditangkapnya oknum auditor itu sebagai pukulan telak bagi BPK.

Dia berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong reformasi BPK setelah penangkapan tersebut. (Baca: KPK Pastikan OTT Auditor Utama BPK terkait Predikat WTP Kementerian)

''Tahun depan akan dipilih enam anggota BPK. Revisi syarat anggota bukan parpol dan diseleksi KPK dan BPK menjadi harga mati,'' ucapnya.***   

Editor:hasan b
Sumber:sindonews.com
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/