Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
20 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
22 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
19 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
20 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
5
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
19 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
6
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Warga Pasir Patenggangan Protes PT Monang Indah Jadikan Tanah Fasum Buat Ruko

Jum'at, 26 Mei 2017 17:29 WIB
Penulis: Agib Noerman
PADANG - Warga Pasir Patenggangan, Kelurahan Air Tawar Barat memperotes langkah PT Monang Indah Nugraha menggunakan tanah fasilitas umum (fasum) dijadikan bangunan rumah toko (ruko). Padahal, tanah fasum seluas 1500 meter persegi ini sudah digunakan warga sejak puluhan tahun lalu untuk kegiatan sosial. Bahkan, warga kaget tanah fasum tersebut sudah menjadi milik perorangan dan disertifikat.

Tokoh masyarakat setempat, BE Dt Rajo Batuah menjelaskan sejak mulai dibangunnya komplek perumahan tahun 1993, warga sudah dibebankan biaya fasum seperti jalan dan ruang terbuka hijau(RTH) oleh pengembang. Menurut pengembang waktu itu, lanjut Dt Rajo Batuah, konsumen mensepakati hal tersebut.

"Sekarang tiba-tiba tanah fasum ini sudah bersertifikat dan akan dijadikan ruko. Tentu rencana ini kami tolak," jelasnya.

Disampaikan Dt Rajo Batuah, sebetulnya tanah fasum ini sudah dibebaskan oleh Munziarwati dan Prof Dachnel Kamars dan pembebasannya dilakukan oleh Dinas Tata Kota dengan SK 022/DTK/KRK-LING/12/1993. "Dengan SK Dinas Tata Kota ini jelas bahwa Prof Dachnel Kamars sudah membebaskan tanahnya untuk fasum warga. Kok sekarang ada yang memiliki tanah fasum tersebut dan digunakan PT Monang Indah untuk pembuatan ruko.

Tokoh masyarakat lainnya, Zainuar Buyung, mantan Ketua RW, tanah yang akan dibangun itu merupakan fasum yang diserahkan untuk dimanfaatkan warga pada awal berdirinya komplek perumahan di kawasan itu. "Saya tahu persis proses awal tanah fasum ini. Persoalan tanah fasum ini saya ikut. Pembangunan monang ini dua tahap. Selanjut, tanah ini diserahkan sebagai fasum. Tapi kini malah disertifikatkan lagi untuk dibangu," katanya didampingi penasehat hukum masyarakat, Naldi Gantika dan Yusak David Pingah di lokasi fasum itu.

Dia mengatakan, masyarakat siap mempertahankan fasum itu dengan cara apapun. Baik melalui jalir hukum maupun cara lainnya. "Ini adalah hak masyarakat, kami siap mempertahankannya," katanya.

Sama halnya dengan dua tokoh tersebut, Trianto warga lainnya mengatakan segaja tanah itu dipagar supaya tidak diserebot orang lain. "Alasan saya memilih rumah karena ada lapangan. Saat kami membeli rumah sudah dibebani pebayaran fasum. Kenapa sekarang bisa diserobot pihak lain," katanya.

Dia meminta pihak penasehat hukum masyarakat untuk menelusuri persoalan ini, sehingga tidak terjadi gesekan di tengah masyarakat. "Jangan sampai ada konflik ditengah masyarakat dengan persoalan ini," katanya.

Sementara penasehat hukum masyarakat Yusak David meminta para pihak, baik pengembang maupun masyarakat untuk menahan diri sampai persoalan ini clear baik secara hukum maupun musyawarah dan cara lainnya. "Sekarang mau masuk bulan puasa, kami minta para pihak untuk menahan diri sehingga tidak terjadi gesekan ditengah masyarakat," katanya. (***)

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/