Home  /  Berita  /  GoNews Group

Rebutan Suami, Warga Jalan Mesjid Dianiaya

Rebutan Suami, Warga Jalan Mesjid Dianiaya
SH, korban penganiayaan saat memberikan keterangan di Mapolres Padangsidimpuan, Jumat (26/5/2017)
Jum'at, 26 Mei 2017 17:00 WIB
Penulis: Roni Siregar
PADANGSIDIMPUAN - Seorang wanita berinisial SB alias I (22) warga Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, SB dilaporkan setelah melakukan penganiayaan terhadap SH (24) warga Jalan Mesjid Raya, Kantin Dolok Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Informasi yang diterima GoSumut, penganiayaan tersebut terjadi karena SB alias I merasa SH merebut suaminya yang bernama Abdul Azis Daulay. Akan tetapi, SH merasa tidak pernah merebut suami SB karena SH mengaku bahwa dialah istri sah dari Abdul Azis Daulay.

"Tidak betul Abdul Azis Daulay itu suaminya, akulah istrinya yang sah sesuai bukti surat nikah kami ada semuanya. Mana buktinya kalau itu suaminya. Kenapa sampai dia memukul aku," ujarnya beruarai air mata.

SH menceritakan, Kamis (18/5/2017) kemarin pelaku (SB) mendatangi dirinya di tempat usahanya yang menjual perlengkapan ulang tahun di depan SMP Negeri 1 Padangsidimpuan. Sesampainya di tempat tersebut, SB langsung melakukan tindak kekerasan hingga SH menderita luka memar di bagian kepala, tangan dan kaki setelah dipukul menggunakan tangan dan batu oleh SB.

Menurut keterangan warga sekitar yang tidak mau diekspose identitasnya, SH waktu itu sempat pingsan dan dilarikan ke RSUD Kota Padangsidimpuan. Tidak terima dirinya dianiaya, setelah siuman SH langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Padangsidimpuan dengan nomor STPL/217/V/2017/SU/PSP.

Petugas yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi penganiayaan yang terjadi pada Kamis (18/05/2017) lalu.

Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan, AKP Zul Efendi membenarkan laporan tersebut.

"Kami sudah menerima laporan tersebut dan sudah memeriksa beberapa saksi dan korban. Bahwa, pelaku melakukan penganiayaan karena tak terima suaminya direbut, sehingga melakukan penganiayaan. Selain itu pelaku juga mengancam akan membunuhnya, baik dengan cara mendatangi korban maupun melalui media sosial akun facebook dengan membuat status yang mengancam korban dengan kata-kata tidak senonoh," jelas Kasat.

Berdasarkan informasi di kepolisian, korban ternyata istri sah dari Abdul Azis Daulay. Berdasarkan bukti, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana penjara di atas 4 tahun penjara.

"Kami masih menunggu hasil visum dari rumah sakit sebagai bukti adanya tindak penganiayaan," tambah Kasat.

Editor:Fatih
Kategori:GoNews Group, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/