Yusril Nilai Gugatan Hemas Atas Pelantikan Ketua DPD Salah Kaprah dan Salah Alamat
Penulis: Muslikhin Effendy
Penilaian itu disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, saat menjadi saksi ahli yang diajukan MA, di Pengadilan PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (24/5/2017).
Menurutnya, objek gugatan yang dilayangkan kepada MA terkait pelantikan OSO sebagai Ketua DPD kurang tepat.
"Saya menganggap ini bukan objek keputusan tatanegaraan. Sekarang Anda bisa saja mengajukan gugatan dan mengatakan Monas itu milik engkong saya, persoalan gugatan itu diterima atau tidak tergantung hakim pengadilan," kata Yusril.
Sebab, kata Yusril, pengambilan sumpah atau pelantikan pimpinan negara oleh MA tersebut bukan tindakan administrasi dan bukan tindakan yudistisial, melainkan hanya sebatas tindakan seremonial ketatanegaraan.
"Pengambilan sumpah itu hanya tindakan seremonial, bukan tindakan eksekutif dan juga bukan tindakan yudistisial. MA hanya memiliki kewenangan dan berkewajiban untuk melakukan pelantikan bukan memutuskan," tegasnya.
Ia menegaskan, pemilihan OSO sebagai Ketua DPD itu berdasarkan hasil keputusan paripurna yang kourum atau dilakukan secara aklamasi.
"Ketua MA itu hanya pengambilan sumpah," tegasnya. ***
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik |