Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kecam Aksi Pesta Seks Kaum Homo, Komisi VIII DPR: Penyedia Jasa dan Pemilik Ruko Harus Dihukum Berat

Kecam Aksi Pesta Seks Kaum Homo, Komisi VIII DPR: Penyedia Jasa dan Pemilik Ruko Harus Dihukum Berat
Istimewa.
Senin, 22 Mei 2017 14:05 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Langkah aparat kepolisian menggerebek praktik prostitusi kaum gay di kawasan Kelapa Gading, pada Minggu (21/5/2017) dinihari, dinilai tepat.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi VIII DPR, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo saat dimintai tanggapan soal penggerebekan tersebut.

Bahkan dirinya, meminta penyedia jasa pesta haram tersebut, dalam hal ini pemilik ruko dan inisiator acara, dihukum lebih berat. Alasannya, banyak pekerja seks komersil termasuk para gay yang terlibat dalam pesta tersebut adalah korban perdagangan orang. 

"Itu harus didalami sehingga tidak terjadi reviktimisasi dari proses hukum kita. Ini sudah didalami di negara-negara Eropa dengan jumlah TPPO terendah seperti Swedia," jelas Rahayu kepada wartawan di Kompleks Parelement, Senin (22/5/2017).

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, kelakuan menyimpang yang melibatkan prostitusi bisa ditindak menggunakan aturan perundang-undangan atau peraturan daerah yang berlaku. 

Tapi dia berharap, aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) saja, melainkan mereka yang juga melakukan prostitusi.

"Semoga itu bisa dilakukan terhadap semua pelanggar undang-undang dan tidak diskriminasi terhadap kaum LGBT," pungkas legislator asal Jawa Tengah itu. 

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara membongkar sebuah praktik prostitusi kaum gay dengan nama kegiatan The Wild One pada Minggu (21/5/2017) malam.

Dari penungkapan ini, tim dari Jatanras dan Resmob Polres Jakut menangkap 141 pria yang sedang berpesta gay. Kasat Reskrim Polres Metro Jakut AKBP Nasriadi mengatakan, penangkapan ini dilakukan di tempat bernama Altantis Jaya, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. 

"Di sana kami tangkap 144 orang yang diduga melakukan praktik pesta seks homoseksual," kata dia kepada wartawan hari ini.

Sementara itu, Politikus Partai Hati Nurani Rakyat, Mukhtar Tompo mengatakan, perilaku seperti ini sudah bertentangan dengan agama, moral, adat, budaya maupun hukum yang berlaku di Indonesia.

"Perilaku mereka, selain tidak dibenarkan dalam agama, secara moral juga bertentangan dengan adat dan budaya. Hukum juga tidak membenarkan," kata Tompo kepada wartawan, Senin (22/5/2017).

Menurutnya, perilaku ini melanggar nilai-nilai yang sudah diatur di dalam Pancasila, yang menjadi ideologi negara. "Ini melabrak nilai suci Pancasila. Mestinya mereka juga tertib sosial dan beradab," ungkap Tompo.

Karenanya Tompo mengatakan, sanksi tegas harus diberikan supaya tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini. Menurut dia, sanksi itu juga harus tegas supaya memberikan efek jera. "Jika tidak diberikan sanksi, maka akan menambah beban pemerintah," kata Tompo. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77