Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
20 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
21 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
20 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
19 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
5
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
19 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
18 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/
Home  /  Berita  /  Hukum

Gerebek 141 Orang yang Sedang Pesta Seks Homo, Polisi Temukan Banyak Kondom dan Amankan 6 Orang Gigolo

Gerebek 141 Orang yang Sedang Pesta Seks Homo, Polisi Temukan Banyak Kondom dan Amankan 6 Orang Gigolo
Istimewa.
Senin, 22 Mei 2017 12:03 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Banyak temuan polisi saat menggerebek pesta seks lewat kemasan acara bertajuk The Wild One" di Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT 15 / RA 03 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Minggu (21/5/2017) malam sekitar pukul 19.30 WB.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, selain mengamankan 141 orang pelaku pesta seks yang diduga dilakukan sesama jenis, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kondom.

Selain itu, Polisi juga menemukan tiket, rekaman kamera pengawas, foto kopi izin usaha, uang tip penari telanjang, kasur, iklan acara The Wild One, serta ponsel genggam.

Ada empat orang yang ditangkap karena berperan sebagai penyedia usaha pornografi. Yakni CDK (40) pemilik usaha, N (27) dan DPP (27) sebagai resepsionis, dan RA (28) petugas keamanan.

Keempatnya dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan.

Dan, paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp3 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Kapolrestro Jakarta Utara Kombes Dwiyono mengatakan, dalam penggerebekan itu sebanyak 141 gay diamankan. "Kami masih mendata mereka, karena diduga mereka sedang melakukan pesta seks," kata Dwiyono, Senin (22/5/2017).

Dwiyono menerangkan, penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pesta seks yang dilakukan oleh kaum gay.

“Mereka sedang posisi bugil, dan mencoba kabur saat petugas datang. Tetapi, kami sudah mengepungnya sehingga tidak bisa melarikan diri," jelasnya. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/