Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
19 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
9 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
8 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hindari Selingkuh Sekantor, Karyawan PLN Minta Pasal 153 'Dipadamkan' dari UU Naker

Hindari Selingkuh Sekantor, Karyawan PLN Minta Pasal 153 Dipadamkan dari UU Naker
ilustrasi
Kamis, 18 Mei 2017 17:50 WIB
JAKARTA - Kelompok serikat pekerja pegawai PLN tengah mengajukan peninjauan kembali mengenai larangan menikah satu kantor di ke Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi IX DPR merasa tidak masalah atas gugatan itu. Justru masalah perselingkuhan satu kantor lebih berbahaya.

''Saya tidak melihat adanya indikasi mengganggu, yang bahaya adalah perselingkuhan di lingkungan sekantor,'' kata anggota Komisi IX DPR, Dede Yusuf di Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Aturan pelarangan pernikahan dengan teman satu kantor yang diatur dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f undang-undang ketenagakerjaan. Adanya aturan itu didasari kekhawatiran mengganggu sikap profesionalisme. Sebab, tidak menutup kemungkinan bisa membawa permasalahan rumah ke lingkungan kerja.

Dede merasa kondisi ini bisa diatasi. Sebab, bila pasangan itu tidak berada dalam satu job desk maka tidak mengganggu kinerja. Sehingga, Dede menegaskan, pelarangan itu dianggap sama saja mengambil hak manusia.

"Asal tidak berada di satu job desk yang sama. Itu biasa kan terjadi di lingkungan polisi dan TNI. Tapi kalo melarang, itu sama saja mengambil hak manusia," terangnya.

Seperti diketahui, serikat pekerja pegawai PLN dari beberapa area di antaranya Palembang, Jambi, dan Bengkulu sempat datang ke MK untuk memohon ''dipadamkannya'' Pasal 153 Ayat 1 huruf f undang-undang ketenagakerjaan.

Pemohon berjumlah delapan orang keseluruhannya merupakan Pegawai PT PLN (Persero). Mereka memohon tidak adanya aturan pelarangan pernikahan dengan teman satu kantor. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/