Home  /  Berita  /  GoNews Group

Natalius Pigai Heran Soal Proses Aduan Habib Rizieq Shihab, Disebut Langgar Etik Komnas HAM

Natalius Pigai Heran Soal Proses Aduan Habib Rizieq Shihab, Disebut Langgar Etik Komnas HAM
Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. (istimewa)
Selasa, 16 Mei 2017 12:18 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia membantah pernyataan salah seorang komisionernya, Natalius Pigai. Pernyataan tersebut dinilai pernyataan yang sifatnya pribadi, tidak mewakili lembaga.

Pigai heran dengan sikap sejumlah komisoner lainnya yang menganggap pernyataannya sepihak. Sebab, usulan untuk menindaklanjuti pengaduan dugaan kriminalisasi pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sudah pernah disampaikan ke forum sidang paripurna lembaga penjaga HAM itu.

"Diusulkan, ada perdebatan bahkan sampai hampir voting, tapi akhirnya ditolak. Disuruh kerja biasa saja. Saya jadi heran, kan saya kerja rutin (biasa)," ujarnya, Selasa (16/05/2017) di Jakarta.

Pigai berujar, dari ribuan kasus yang ada di Komnas HAM, ia menangani 60 persen kasus. Karenanya, tak heran jika ia juga usul agar kasus Rizieq jiga ditangani.

"Ini kasus besar tolong dibentuk tim paripurna. Kami sudah sampaikan tapi mereka menolak. Mereka bilang ya sudah kerja saja secara rutin. Penanganan kasus seperti biasa," kata dia.

Lantaran menganggap kasus besar dengan massa yang juga besar, Pigai pun merasa punya kewajiban untuk memproses pengaduan yang ada.

"Ini kasus besar, massa yang besar, opini yang besar sehingga saya punya kewajiban. Komnas lembaga publik kita harus sampaikan kepada publik tentang kerja kami punya proses kerja," katanya.

Pigai pun menerangankan, sesuai prosedur yang ada di Komnas HAM, setiap pengaduan bisa ditindaklanjuti dengan meminta keterangan terduga korban dan terlapor.

"Kami harus meminta keterangan orang yang diduga korban. Permintaan keterangan itu bisa di kantor atau di luar kantor yang penting Komnas HAM harus dapat keteranan sesuai SOP," ujarnya.

"Kami juga harus meminta keterangan orang-orang yang diduga pelaku, yang dilaporkan, itu harus meminta laporan. Ada saksi dan lain-lain, untuk memperkuat fakta-fakta dan infromasi," tambahnya.

Untuk itu, kata Pigai, salah besar jika terduga korban dan pelaku tidak dimintai keterangan dan kemudian Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi.

Apalagi, Pigai ditunjuk sebagai Ketua Tim Pelaksana Tugas kasus Rizieq atas kesepakatan dengan komisioner lainnya. "Ini namanya tim sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan dari beberapa komisioner," kata dia.

"Bayangkan Komnas HAM dipimpin para komisionernya yang menyatakan saya melanggar kode etik. Kok bisa saya dibilang pernyataan pribadi. Saya dinyatakan langgar kode etik. Kode etik apa yang saya langgar? Kalau hanya seadar ini," tutup Pigai.

Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nurkholis membantah pernyataan salah seorang komisionernya, Natalius Pigai. Pigai mengatakan bahwa ia akan meminta keterangan kepada pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang berada di luar negeri, ketika itu sedang di Arab Saudi.

Nurkholis pun mengatakan bahwa pernyataan dan langkah-langkah yang disampaikan Natalius Pigai tersebut adalah pernyataan yang sifatnya pribadi, tidak mewakili Komnas HAM.

"Langkah dan hasil atas pengaduan a quo, hanya bisa disampaikan di dalam forum Sidang Paripurna Komnas HAM untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan," kata Nurkholis dalam keterangannya, Jumat (12/5/2017).

Nantinya, menurut Nurkholis, sidang paripurna Komnas HAM akan merespons dan mengambil langkah-langkah untuk menjaga harkat, martabat kelembagaan atas pernyataan dan tindakan Natalius Pigai, melalui pembentukan Dewan Etik. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/