Home  /  Berita  /  Umum
Internasional

Polisi Singapura Larang Aksi Dukung Ahok

Polisi Singapura Larang Aksi Dukung Ahok
(int)
Sabtu, 13 Mei 2017 20:47 WIB
SINGAPURA - Polisi Singapura melarang warga negara Indonesia (WNI) menggelar aksi solidaritas terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang divonis dua tahun penjara atas dakwaan penistaan agama.

Larangan itu dikeluarkan hari ini, sehari menjelang aksi solidaritas WNI di Singapura untuk mendukung Ahok.

Kepolisian Singapura menyatakan mereka sudah mengetahui ada rencana aksi solidaritas WNI di Speaker's Corner, lokasi tempat warga dibolehkan menggelar aksi unjuk rasa.

''Di Speaker's Corner, hanya warga Singapura dan penduduk tetap yang dibolehkan berkumpul tanpa izin, sesuai aturan di Speaker's Corner,'' kata pernyataan imbauan kepolisian, seperti dilansir laman Channel News Asia, Sabtu (13/5).

''Setiap panitia yang akan menggelar acara harus memastikan aksi tersebut sesuai aturan.''

Polisi Singapura juga menyatakan setiap warga negara asing yang melanggar aturan akan ditindak tegas.

Pasca hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ahok dan terpidana penista agama tersebut ditahan, terjadi aksi solidaritas terhadap Ahok di mana. Massa pendukung Ahok bahkan menggelar aksi hingga tengah malam.

Di Pekanbaru, aksi bakar lilin yang dilakukan massa pendukung Ahok Kamis malam, telah menyebabkan kerak lilin mengotori trotoar di depan Tugu Perjuangan di Jalan Diponegoro. Sampah kerak lilin tersebut kemudian dibersihkan umat Islam pada Jumat.*** 

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77