Home  /  Berita  /  Umum

World Press Fredom 2017, Jaya Suprana: Hoax Anak Haram Demokrasi

World Press Fredom 2017, Jaya Suprana: Hoax Anak Haram Demokrasi
Foto: GoNews.co/Ismail.
Senin, 01 Mei 2017 20:21 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy dan Ismail
JAKARTA - Hoax dinilai sebagai anak haram dari demokrasi. Karena kebebasan berpendapat dan mengungkapkan pendapat, berubah menjadi kebebasan menghina dan mengungkapkan penghinaan, kebebasan berdusta dan mengungkapkan penghinaan, kebebasan memfitnah dan mengungkapkan fitnah.

Untuk menghindari jurnalis hoax, para jurnalis di Indonesia diharapkan mampu jihad menaklukkan diri sendiri dengan menerapkan Jurnalis Tabayyun. Para jurnalis siber Indonesia wajib menghayati Jurnalis Tabayyun.

"Karena tidak semua kebenaran itu harus diberitakan, kalau dampaknya bisa memecah belah bangsa. Tapi berita itu harus benar," ujar Jaya Suprana, Pendiri Pusat Studi Kelirumologi ketika menjadi pembicara pada diskusi Melawan Berita Hoax Sempena Hari Kebebasan Pers 2017 Dunia di Balai Sidang Jakarta, Senin (1/5/2017).

 Sementara Ketua Harian Jaringan Wartawan Anti Hoak (Jawarah),  Agus Sudibyo dalam pemaparannya menyampaikan, ada beberapa solusi dalam menangkal berita hoax. Pertama, adanya gerakan  moral media massa kovensional tidak ikut-ikutan membuat berita hoax atau kembali ke jurnalisme yang beradab. Jangan sebaliknya, media kovensional masuk perangkap sosial media.

Kedua, perlunya literasi media baru masuk dalam kurikulum Sekolah Dasar dan SMP sehingga generasi muda mendatang bisa menyaring informasi. Ketiga, menempatkan sosial media sebagai subjek hukum sebagai perusahaan yang ikut bertanggung jawab jika menjadi mesi penyebar hoax.

 "Jangan biarkan perusahaan sosmed menjadi free rider demokrasi di Indonesia. Mereka juga harus bertanggung jawab terhadap berita hoax sebagai institusi atau perusahaan," ujar Agus.

Sensasional.

Nara sumber lainnya, Pakar Humum Pers, Wina Armada Sukardi berpendapat, berita hoax itu karakternya sensasional, provokatif, aktual (tidak mesti beritanya baru tapi situasinya pas atau cocok), diskriminatif  (memojokkan pihak tertentu dan menganggungkan pihak lain) serta memakai simbol-simbol khusus.

"Kebebasan pers itu harus mengacu pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sebelum berita diposting, harus ada konfirmasi dan cover booth side. Jangan sampai pers jadi korban hoax," ujar Wina.

Sementara Eko Sulistyo dari Deputi Komunikasi Politik dan Desiminasi Informasi Kantor Staf Presiden, menegaskan, pemerintah memiliki komitmen untuk memerangi hoax. Menurutnya, hari ini  penyebaran hoax semakin menyeruak sesuai kepentingan yang menyebarkan. Ada motif politik, motif ekonomi dan membangun imej negatif terhadap pemerintah.

Menurutnya, pemerintah akan memfasilitasi masyarakat sipil sadar dan bangun memerangi hoax ini. Dan sekarang sudah mulai muncul, seperti Jawarah yang sudah terbentuk hingga tingkat provinsi.

 Kemudian, perlunya penguatan kelembagaan seperti Kepolisian harus ada upaya untuk penegakan hukum sehingga produksi hoax bisa berkurang. Di samping perlunya koordinasi antar lembaga untuk menangkal hoax, dimana dibutuhkan kecepatan koordinasi apakah itu hoax apa bukan dengan cepat mengklarifikasi.

 Diskusi yang diorganisir oleh PWI, Jawarah dan SMSI ini dipandu oleh anggota Dewan Penasehat  Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Atal S Depari di Ruang Muray, Balai Sidang Jakarta. Peserta yang terdiri dari kalangan wartawan baik luar maupun dalam negeri ini, sangat antusias mengikuti diskusi sehingga waktu yang disediakan tidak cukup. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77