Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
22 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
23 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
21 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
20 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
5
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
21 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
6
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/
Home  /  Berita  /  Umum

Sebut Caci-maki Steven Terhadap Gubernur NTB Fiktif, 5 Akun Dilaporkan ke Polisi

Sebut Caci-maki Steven Terhadap Gubernur NTB Fiktif, 5 Akun Dilaporkan ke Polisi
Surat permohonan maaf Steven yang telah memaki Gubernur NTB di Bandara Changi Singapura, Ahad (9/4). (republika.co.id)
Rabu, 26 April 2017 09:30 WIB
MATARAM - Tim Pembela Gerakan Pribumi Berdaulat melaporkan lima akun media sosial (medsos) ke Polda NTB. Sebab, kelima akun tersebut menyebut caci-maki yang dilakukan Steven Hardisurya Sulistyopeng terhadap Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi adalah fiktif.

Dikutip dari republika.co.id, Koordinator Tim Gerakan Pribumi Berdaulat Abdul Hadi Muchlis mengatakan, kelima akun medsos melalui Facebook bernama Niluh Djelantik, Suparman Bong, Tazran Tarmizi, serta dua akun Twitter yakni Cyril Raoul Hakim, dan Surya Tjia ke Polda NTB.

''Akun tersebut mengatakan bahwa Steven maupun peristiwa penghinaan terhadap Gubernur NTB di Singapura itu fiktif sehingga menurut kami putuskan melaporkan ke Polda NTB,'' kata Muchlis di Mapolda NTB, Jalan Langko, Mataram, NTB, Selasa (25/4).

Muchlis menilai, isu yang diembuskan kelima akun tersebut secara tidak langsung menuduh Tuan Guru Bajang (TGB) berbohong kepada publik perihal kejadian yang dialaminya. Padahal, selepas shalat Jumat di Islamic Center NTB, TGB menyampaikan kebenaran kejadian yang ia alami dan istri saat tengah mengantre di Bandara Changi Singapura tersebut.

"Usai shalat Jumat beliau katakan di depan jamaah, memang benar kejadian yang menimpa istri dan saya. Di situ Pak Gubernur ngomong," kata Muchlis.

Kemudian, dalam akun tersebut juga menuduh insiden yang dialami TGB menjurus pada isu politik yang sedang hangat terjadi di Pilkada DKI. Dia melanjutkan, TGB mengaku tidak ingin dikaitkan dan tidak ada kaitan antara kasus yang dialami di Singapura dengan kejadian di Pilkada DKI. ''Itu murni kejadian di Changi apa adanya,'' ujar Muchlis.

Tim hukum Gerakan Pribumi Berdaulat Lalu Saepudin mengatakan, apa yang dilakukan kelima akun medsos ini melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) karena mendistribusikan pencemaran nama baik bahkan menjurus kepada fitnah. ''Kami menduga lima akun telah manipulasi informasi elektronik seolah punya data yang otentik padahal jelas itu kebohongan,'' kata Saepudin.

Ia menyayangkan sikap kelima akun yang justru membuat provokasi. Padahal, TGB sudah berupaya keras dalam memaafkan dan mendinginkan amarah warga NTB agar tak tersulut emosi. ''Kami juga akan siapkan buktinya yang terkandung dalam laporan tersebut,'' kata Saepudin.

Polisi Siap Proses

Sementara, Kasubdit II Unit Cyber Crime Ditreskrimsus AKBP Darsono Setioaji mengakut telah menerima laporan aduan terhadap lima akun terkait insiden penghinaan terhadap Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi yang dilakukan Steven Hardisurya Sulistyo.

Polisi mengaku akan menindaklanjuti laporan itu. Hanya saja, Darsono meminta tim kuasa hukum Gerakan Pribumi Berdaulat untuk segera melengkapi alat bukti pendukungnya.

''Yang terpenting alat bukti pendukung yang kita perlukan sehingga memperjelas yang dilaporkan. Kami mohon didukung alat bukti dan dokumen elektronik, dalam proses penyelidikan maupun penyidikan nantinya,'' kata Darsono, kemarin.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/