Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu: Kawasan Tan Malaka Kurang Layak untuk Pembangunan Kantor Camat

Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu: Kawasan Tan Malaka Kurang Layak untuk Pembangunan Kantor Camat
Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra
Selasa, 25 April 2017 19:00 WIB
PADANG - Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra mengkritisi rencana pembangunan kantor Camat Padang Timur di kawasan Tan Malaka Padang. Pasalnya, lokasi tersebut kurang layak dipergunakan untuk pembangunan kantor camat.

"Kita telah menganggarkan untuk pembangunan kantor Camat Padang Timur, namun karena mereka tak sanggup membebaskan lahannya, sekarang mereka bawa saja ke Tan Malaka. Tidak memungkinkan itu," ujarnya.

Wahyu pun mengkritisi proses pembelian tanah di Tan Malaka tersebut. Anggaran untuk pembelian tanah itu sebenarnya anggaran untuk pembebasan lahan pengendalian banjir Maransi, pergantian lahan Terminal Anak Aia dan lahan untuk SD/SMP.


"Tau-taunya dikatakan pemko (Pemerintah Kota Padang, red) kami gelondongkan. Itu yang bikin persoalan hari ini," ungkapnya.


Ironisnya, anggaran itu dipergunakan untuk membeli tanah di kawasan Tan Malaka. Menurut Wahyu, untuk membeli pailit yang ditunjuk kurator, undang-undang perbankan menjelaskan harus mendapat persetujuan pemilik.

"Lantas mereka pilah tanah itu seluas 8 ribu meter yang harganya ada dua, Rp5,1 miliar tanah yang didepan jalan Agus Salim, Rp2,1 miliar tanah yang di Tan Malaka. Total anggaran untuk pembelian tanah itu Rp31,7 miliar lebih," jelasnya.

Dikatakan Wahyu, untuk pembelian tanah tersebut, pasti ada persetujuan DPRD Kota Padang. Namun sampai saat ini dirinya tidak pernah tahu, kapan persetujuan DPRD itu diberikan.

"Pasti ada persetujuan DPRD. Mungkin persetujuan itu diberikan oleh salah seorang pimpinan, tapi saya tidak tahu. Karena dokumen yang saya minta, mereka tidak pernah mau memberikan," katanya.

Wahyu pun mengungkapkan, pimpinan DPRD Kota Padang memang pernah dipanggil Kejaksaan Tinggi terkait pembelian tanah tersebut. Satu orang pimpinan, satu jaksa yang memeriksanya.

"Seharusnya tanah itu tidak bisa untuk pembangunan kantor Camat Padang Timur. Kalau untuk pembangunan kantor Satpol PP, kok tanah itu dibeli kedua-duanya? Kan cukup satu saja, yang didepan atau yang dibelakang," ulasnya.

Ketika ditanya sikap DPRD Kota Padang terkait pembelian tanah itu, Wahyu mengatakan diriya tak punya sikap soal pembelian tanah itu.

"Kan udah saya jelaskan tadi, tanah itu adalah tanah pailit dari perusahaan Rahman Tamim. Saya tidak punya sikap soal tanah ini, karena yang jelas pembelian tanah itu tidak pernah direncanakan," ujarnya. (fwp)

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77