Home  /  Berita  /  Peristiwa

Bentuk Tim Verifikasi, AMSI Riau Buka Penerimaan Anggota

Bentuk Tim Verifikasi, AMSI Riau Buka Penerimaan Anggota
Rapat perdana Presidium AMSI Riau di kantor Riauterkini.com, Selasa (25/4).
Selasa, 25 April 2017 14:03 WIB
PEKANBARU - Presidium Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Provinsi Riau melakukan rapat perdana di kantor Riauterkini.com, Selasa (25/4/2017). Hadir dalam rapat tersebut Pemimpin Redaksi (Pemred) Riauonline Fakhrurrozhi, Pemred Riauterkini.com Ahmad S Udi, Pemred Potretnews.com Mario Abdillah Khair, Pemred Riausatu.com Novrizon Burman, Pemred Genews.co.id Dedi Asdedi Wijaya, Pemred Riautribune.com Fahrul Rozi dan Pemred Goriau.com Hasan Basril.

Dalam rapat tersebut disepakati menunjuk Fakhrurrozhi sebagai Koordinator Presidium AMSI Riau hingga terbentuknya kepengurusan AMSI Riau.

Rapat juga memutuskan membentuk tim verifikasi media siber (online) calon anggota AMSI Riau. Penanggung jawab tim verifikasi dipercayakan kepada Ahmad S Udi.

''Dengan sudah dibentuknya tim verifikasi media siber calon anggota AMSI Riau, maka AMSI Riau sudah bisa membuka pendaftaran calon anggota,'' kata Koordinator Presidium AMSI Riau Fakhrurrozhi.

Penanggung jawab verifikasi media siber calon anggota AMSI Riau Ahmad S Udi, mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap media siber calon anggota AMSI Riau sesuai aturan tentang media siber yang ditetapkan Dewan Pers dan ketentuan yang digariskan AMSI.

''Jadi tidak semua media online yang mendaftar akan kita akomodir sebagai anggota AMSI, melainkan hanya media-media yang menaati aturan yang ditetapkan Dewan Pers dan sesuai ketentuan yang ditetapkan AMSI,'' tegas Ahmad.

Berikut ini syarat-syarat menjadi anggota AMSI:

1. Media yang memenuhi standar perusahaan pers sebagaimana yang ditentukan Dewan Pers.

2. Memenuhi standar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber yang Diterbitkan Dewan Pers.

3. Pemimpin umum dan dan pemimpin redaksi bukan kepala daerah atau pengurus partai politik dan pengurus ormas yang didirikan partai politik dan atau berafiliasi langsung dengan partai politik.

4. Anggota AMSI tidak boleh merangkap menjadi anggota organisasi media siber lain yang sejenis.

5. Keanggotaan media di AMSI diwakili pemimpin redaksi atau orang yang ditunjuk dengan suara kuasa perusahaan.bas

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/