Home  /  Berita  /  GoNews Group
Nasional

Polisi Belum Tangkap Penghina Gubernur NTB, Ini Alasannya

Polisi Belum Tangkap Penghina Gubernur NTB, Ini Alasannya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes R Prabowo Argo Yuwono. (republika.co.id)
Jum'at, 21 April 2017 11:01 WIB
JAKARTA - Berbagai pihak mendesak pihak kepolisian menangkap Steven Hadisurya Sulistyo, penghina Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Zainul Majdi.

Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo YuwonoArgo, mengatakan, kepolisian belum bisa menangkap Steven lantaran kejadian penghinaan itu terjadi di luar negeri.

''Itu kan kejadiannya di Singapura. Nanti kita lihat dulu locusnya bisa diproses di sana atau di sini. Karena Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) nya kan di Bandara Changi,'' ujar Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Kamis (20/4).

Sebelumnya Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan Nahdlatul Wathan DKI Jakarta telah melaporkan Steven ke kepolisian.

Surat laporan juga telah dikeluarkan oleh kepolisian Selasa (17/4) dengan nomor bukti lapor LP/1906/IV/2017/PMJ/ Ditreskrimum. 

Dalam surat tersebut dituliskan tempat kejadian berada di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.

Meskipun begitu, di Surat Permohonan Maaf yang ditandatangani Steven Ahad (9/4), dituliskan dirinya melakukan penghinaan terhadap Zainul Majdi atau yang akrab dipanggil Tuan Guru Bajang (TGB) itu di Bandara Changi, Singapura.

Kejadian penghinaan yang dilakukan Steven terhadap TGB terjadi Ahad (9/4) lalu, pukul 14.30 waktu Singapore.

Saat itu TGB sedang mengantre di counter check in Bandara Changi, Singapura. Ia keluar dari antrean untuk sejenak melihat jadwal penerbangan dan beberapa saat kemudian kembali ke barisan.  

Tiba-tiba dari arah belakang TGB, Steven marah kepadanya karena merasa diselak dan melontarkan kata-kata bernada sara dan kebencian. Ketika pesawat mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, TGB langsung melaporkan Steven ke kepolisian bandara.

TGB sendiri disebut telah memaafkan ulah Steven tersebut. Meskipun begitu, pihak NW  masih akan terus menindaklanjuti kasus ini agar kejadian seperti ini tidak kembali terulang.

''Ini harus kita proses hukum agar ia bisa diberi pelajaran. Jika dalam waktu 1x24 jam Steven tidak diproses pihak yang berwajib, maka kami yang akan menindaklanjuti,'' kata Muslihan.***

Editor:hasan b
Sumber:tempo.co
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/