Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Terdakwa Kasus e-KTP Prihatin Novel Baswedan Disiram Air Keras

Terdakwa Kasus e-KTP Prihatin Novel Baswedan Disiram Air Keras
Sidang dakwaan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Rabu, 12 April 2017 11:00 WIB
JAKARTA - Terdakwa korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik  (e-KTP), Irman, mengaku prihatin dengan peristiwa penyiraman air keras yang dialami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. 

Menurut mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri tersebut, perbuatan para pelaku teror kepada Novel Baswedan itu sangat brutal. 

"Saya sangat prihatin, apalagi habis salat subuh kan dia. Semoga cepat sembuh," ujarnya usai jalani pemeriksaan di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 11 April 2017. 

Dalam kasus e-KTP, Irman berstatus terdakwa yang bekerja sama dengan KPK, atau biasa dikenal dengan istilah justice collaborator. Sementara, Novel merupakan Kepala Satuan Tugas perkara e-KTP. 

Sejak kasus ini disidangkan, banyak nama pejabat teras yang kerap disebut-sebut terlibat kasus korupsi e-KTP. Kerugian yang dialami negara karena kasus tersebut mencapai Rp2,3 triliun.

Saat disinggung mengenai kecurigaan bahwa pelaku penyiraman masih berkaitan dengan oknum yang terlibat dalam perkara tersebut, Irman enggan berspekulasi. Ia mempercayakan penanganannya kepada pihak kepolisian. "Serahkan kepada polisi," kata Irman. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:viva.co.id
Kategori:Pemerintahan, GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/