Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
21 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
11 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
10 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Anang Serahkan Naskah Akademik RUU Permusikan ke Komisi X DPR RI

Anang Serahkan Naskah Akademik RUU Permusikan ke Komisi X DPR RI
Anang Hermansyah saat menyerahkan naskah akademik RUU Permusikan di Komisi X DPR. (istimewa)
Rabu, 12 April 2017 23:51 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menindaklanjuti komitmennya terhadap kemjauan musik di Indonesia. Salah satunya dengan menyerahkan secara resmi naskah akademik (NA) permusikan ke pimpinan Komisi X DPR RI, Rabu (12/4/2017).

Anang Hermansyah mengatakan komitmennya untuk memajukan musik Indonesia salah satunya diwujudkan dengan mendorong pengaturan berupa regulasi permusikan di Indonesia.

"Alhamdulillah respons pimpinan Komisi X atas usulan saya tentang RUU Permusikan sangat positif. Ini langkah positif bagi musik Indonesia," ujar Anang di gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (12/4/2017).

Menurut Anang, usulan RUU Permusikan pada akhirnya bakal menjadi usulan resmi Komisi X. Ia meyakini, dengan dukungan Komisi X dalam pengusulan sekaligus penyiapan materi RUU Permusikan, proses pembahasan RUU Permusikan akan lebih cepat. "Saya menargetkan, pertengahan tahun ini atau maksimalnya akhir tahun ini RUU  Permusikan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas Prioritas 2017," ucap Anang optimis.

Anang kembali menegaskan keberadaan RUU Permusikan dapat memberi kepastian kepada stakeholder musik khususnya terkait dengan jaminan terjadap hak-hak pelaku industri musik. 

"Misalnya dalam RUU Permusikan akan diatur secara jelas terkait dengan pengaturan hak-hak keperdataan dalam industri musik," bebernya.

Dia melanjutkan RUU Permusikan juga akan menegaskan tentang definisi  tentang siapa insan musik, kualifikasi insan musik, serta menegaskan posisi pihak-pihak yang terlibat dalam industri musik seperti pencipta lagu, pelaku atau artis, publisher dan produser.

"Yang penting juga RUU Permusikan juga mengatur soal standard pengaturan dalam industri rekaman, pertunjukan, perdagangan termasuk melalui berbagai media komunikasi seperti karoke, restauran dan lain-lain," papar Anang.

Musisi asal Jember ini juga menyebutkan dalam RUU Permusikan juga akan diatur mekanisme penyelesaian sengketa di bidang musik. Menurut dia, keberadaan RUU Permusikan dapat memberi kepastian kepada stakeholder musik khususnya terkait dengan jaminan terjadap hak-hak pelaku industri musik. Anang juga menyebutkan dengan RUU Permusikan juga menyentuh aspek edukasi di bidang musik. "Aspek pendidikan musik juga akan diatur dalam regulasi ini," tandas Anang.

Di bagian lainnya Anang menyebutkan RUU Permusikan juga akan mengatur soal sertifikasi musisi. Tujuan sertifikasi ini, imbuh Anang, agar seniman lebih terlindungi dan diakui. "RUU Permusikan ini juga mengatur soal organisasi musisi yang berfungsi untuk mengatur mereka sendiri. Hal ini dimaksudkan untuk penguatan musisi yang akhirnya dimaksudkan untuk pemajuan musik nasional," pungkasnya. rls

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/