Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terbitkan Izin Krematorium, DPRD Padang Sebut Walikota Mahyeldi Gegabah

Terbitkan Izin Krematorium, DPRD Padang Sebut Walikota Mahyeldi Gegabah
Haji Esa, anggota DPRD Padang dari Partai Persatuan Pembangunan
Selasa, 28 Maret 2017 20:32 WIB
Penulis: Agib Noerman
PADANG - Kebijakan walikota menerbitkan izin krematorium milik perkumpulan Himpunan Bersatu Teguh (HBT) dinilai gegabah oleh Ketua Fraksi Perjuangan Bangsa (FPB) DPRD Padang, Wismar Pandjaitan. Menurut Wismar, dengan adanya izin tersebut menimbulkan protes di tengah masyarakat.

"Kita sudah lihat dampak sosial di masyarakat dengan keluarnya izin krematorium. Beruntung dampak tersebut tidak mengeluarkan cost yang besar," kata Wismar ketika dihubungi, Selasa (27/3/2017).

Anggota dewan daerah pemilihan Kota Tangah ini juga menyayangkan sikap Walikota Mahyeldi yang dengan mudah mengeluarkan izin krematorium tanpa mengkaji terlebih dahulu. Bahkan, Wismar menuding ada kepentingan yang bermain dibalik pemberian izin tersebut.

Wismar mengatakan, selaku wakil rakyat wajar saja nantinya mempertanyakan kebijakan walikota ini. "Ya kalau memang rasanya menggunakan hak interpelasi, DPRD akan lakukan," timpal Wismar.


Anggota Fraksi PPP, Maidestal Hari Mahesa mengatakan pemberian izin krematorium oleh walikota telah menyebabkan keresahan masyarakat. Munculnya keresahan itu, tambah Haji Esa (panggilan akrab Maidestal), Pemko harus menjelaskan persoalan ini ke masyarakat.

"Jangan hanya menyelesaikan bahkan terkesan masalahnya dengan Pihak Luar saja seperti Ormas, tokoh dan pengelola nya saja. Walikota harus melakukan investigasi terhadap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang berkaitan dengan pemberian izin," tegas Haji Esa.

Aprianto, anggota Fraksi Perjuangan Bangsa mempertanyakan dasar walikota menerbitkan izin kreamatorium. Menurut Aprianto, dasar walikota mengeluarkan izin kreamtorium dengan Perda Tempat Usaha itu terlalu mengada-ada. Pertanyaannya, jelas Aprianto, apa krematorium itu tempat usaha?

"Mengacu pada PP No 9 Tahun 1987 tentang Krematorium, seharusnya Pemko mencabut izin. PP ini mengatur bahwa kreamtorium tidak dibenarkan berada di kawasan padat penduduk. Jadi, kalau walikota tidak ingin ada riak di masyarakat izin krematorium harus dicabut," tegas Aprianto.

Aprianto menduga, ada kepentingan lain dibalik pemberian izin krematorium sehingga Pemko seenaknya mengangkangi PP No 9 Tahun 1987. Kalau memang tidak ada kepenting, lanjutnya, apa berani Pemko mencabut izin krematorium? (agb)

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/