Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sebut Surat Al Maidah Tak Relevan Lagi, Rais Syuriah PBNU Ishomuddin Dipecat dari MUI

Sebut Surat Al Maidah Tak Relevan Lagi, Rais Syuriah PBNU Ishomuddin Dipecat dari MUI
Anton Tabah. (republika.co.id)
Kamis, 23 Maret 2017 23:43 WIB
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dikabarkan telah memecat KH Ahmad Ishomuddin. Ishomuddin merupakan rais syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan dosen Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan, Lampung.

Pemecatan terhadap Ishomuddin dilakukan MUI karena pernyataannya saat menjadi saksi meringankan untuk terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai bisa memecah belah umat Islam.

Komisi hukum MUI, Anton Tabah, mengatakan, pemecatan terhadap Ishomuddin dilakukan setelah Anton mengirim kirim pesan WA ke Ketum dan Waketum MUI Pusat usai sidang Ahok, Selasa (21/3, malam. Pesan agar Ishomuddin dipecat juga ditembuskan ke sekjen MUI. Dalam pesannya Anton menyatakan, pihaknya akan keluar dari MUI jika Ishomuddin tidak dipecat.

"Jika tidak dipecat dalam waktu satu bulan ke depan, saya resign dari MUI," ujar Anton dalam pesannya tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Kamis (23/3).

Mantan jenderal polisi ini menuturkan, pemecatan terhadap Ishomuddin terpaksa dilakukan karena pernyataannya dalam membela Ahok telah meresahkan umat Islam.

Dalam kesaksiannya, Ishomuddin menyatakan surat Al Maidah ayat 51 sudah tak relevan lagi. Padahal, Alquran itu berlaku sejak kenabian Muhammad SAW 15 abad silam sampai hari kiamat.

''Alhamdulillah Pimpinan MUI Pusat sudah hubungi saya Kamis 23 Maret 2017 bahwa yang bersangkutan (Ishomudin) telah dikeluarkan dari MUI. Insya Allah, PBNU akan bersikap sama dengan MUI," katanya.

Mantan ajudan presiden kedua ini menuturkan, menafsirkan Alquran terutama ayat-ayat krusial itu ada penjelasan dari Rasulullah SAW yang dicatat dengan rapi dan rinci oleh para sahabat Nabi lalu dibukukan denga rapi pula.

''Berjilid-jilid hadis dan kitab tafsir pascaturunnya wahyu terakhir Al Maidah ayat 3 yang artinya 'Hari ini telah Aku sempurnakan agamamu dan Aku sempurnakan pula nikmatku dan aku ridha Islam sebagai agamamu'."

Jadi, kata Anton, menafsirkan ayat Alquran tidak boleh ditambah atau dikurangi karena sudah dijadikan dalil baku ulama sampai hari kiamat.

''Termasuk menafsirkan Alquran wajib dengan penjelasan Rasulullah SAW. Karena itu dengan tegas Nabi berkata, 'Siapa yang tafsirkan Alquran dengan pikirannya atau pendapatnya sendiri maka telah disiapkan tempatnya di neraka'.''

Anton mengatakan, jika Ishomudin sampai berkata bahwa Alquran surah Al Maidah ayat 51 tak berlaku lagi, harus ditanyakan apa dasarnya. ''Harus ada dasarnya dari Alquran atau sunah, semua harus dari penjelasan Nabi SAW,'' katanya.

Mengenai reaksi publik terhadap pernyataannya di ruang sidang, Ishomuddin belum mengeluarkan komentar. Republika berusaha untuk menghubunginya. Namun telepon maupun pesan melalui aplikasi WA yang dikirim Republika tidak direspons Ishomuddin.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/