Home  /  Berita  /  Umum

Pimpinan DPRD Padang Diterpa Isu Izin Krematorium HBT

Pimpinan DPRD Padang Diterpa Isu Izin Krematorium HBT
Senin, 20 Maret 2017 20:55 WIB
Penulis: Agib Noerman
PADANG - Isu tidak sedap kembali mencuat di gedung DPRD Padang. Pimpinan DPRD Kota Padang disebut-sebut menerbitkan surat rekomendasi persetujuan pendirian krematorium milik perkumpulan Himpunan Bersatu Teguh (HBT). Padahal, penolakan pendirian krematorium tersebut datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dari DPRD Padang sendiri.

Mantan Ketua Komisi I, Azirwan mengatakan pada pembahasan tahun 2016 lalu, DPRD Padang sepakat menolak pendirian kreamatorium karena dinilai lokasinya yang terletak di kawasan padat penduduk. Hal ini, ungkap Azirwan, menyalahi PP No 9 Tahun 1987 di Pasal 2 ayat 3 huruf a dan c. Aturan ini terkait keserasian lingkungan dan pemukiman padat penduduk.

"Ketika pembahasan izin pendirian krematorium, DPRD sepakat menolak pemberian izin yang dikeluarkan Pemko," tegas politisi Partai Nasdem tersebut.

Ketika disinggung adanya rekomendasi pimpinan DPRD Padang terkait pemberian izin, Azirwan mengaku tidak tahu.Dijelaskan Azirwan, dia hanya mengetahui surat penolakan pimpinan dewan yang diterbitkan tahun 2016.

Anggota Fraksi Perjuangan Bangsa DPRD Padang mempertanyakan izin krematorium HBT. Sikap Pemko Padang yang mengeluarkan izin operasional krematorium tersebut atas dasar apa?

Aprianto mengatakan hingga saat ini belum ada Perda yang mengatur tentang krematorium. Yang ada hanya peraturan yang lebih tinggi, yakni PP nomor 9 tahun 1987.

Aprianto menegaskan, pemerintah harus konsisten dalam membuat perwako. Jangan perwako dijadikan landasan untuk izin dibukanya krematorium yang sudah dilarang beroperasional sesuai dengan PP No.9 Tahun 1987.

"Krematorium HBT tidak boleh beroperasional. Apakah pemerintah berani dan mau bertanggung jawab jika terjadi polemik atau gejolak yang ditimbulkan dengan dikeluarkannya izin krematorium," tegas Aprianto.

Untuk itu, Aprianto meminta kejelasan dan ketegasan pada wakil walikota, kenapa ada surat izin sementara DPRD telah merekomendasikan penolakan.," tukas Aprianto.

Sayangnya, DPRD Padang membawa kasus perizinan krematorium HBT ini hanya dibawa pada tingkat komisi.Tidak memberikan kesempatan pada Emzalmi untuk mengklarifikasi.

"Persoalan krematorium itu, nanti akan dibahas di tingkat komisi," kata Erisman.(agb)


wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/