Home  /  Berita  /  GoNews Group
Kera Kini Menjadi Hama Perusak

Perlu Kebijakan Bupati Untuk Memberantas

Perlu Kebijakan Bupati Untuk Memberantas
Kera menjadi hama perusak tanaman di Pangkalan dan Kapur IX, Limapuluh Kota. Foto seekor kera berani meminta makanan kepada seorang anak di halaman rumah.
Sabtu, 18 Maret 2017 16:14 WIB
Penulis: Syahrial Asbar
LIMAPULUH KOTA - Kera yang hidup di hutan adalah hewan yang seyogyanya dilindungi dan dilestarikan. Namun, di Kecamatan Pangkalan, dan Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, hewan ini sekarang sudah menjadi hama. Kera, saking meningkatnya populasinya, akhirnya membuat eksistensinya kini sudah meresahkan karena binatang itu telah banyak merusak tanaman. Bahkan, tanpa takut manusia, kera sampai masuk ke dalam dapur rumah penduduk.

Keresahan masyarakat Pangkalan dan Kapur IX, misalnya, timbul setelah belakangan populasi kera semakin marak. Sehingga, apapun tanaman masyarakat, serupa nangka, jagung, pisang, ludes dimamah kera tanpa basa-basi.

Seperti diungkapkan Wakil Danramil Pangkalan, Kapten Czi Joni Forta, kemarin, di Sarilamak, kera kini bahkan telah berani masuk hingga ke dalam dapur masyarakat. "Sepertinya, binatang tersebut kini sudah tak takut lagi sama kita. Padahal, selama ini begitu ia muncul, lalu kita mencoba mendekat, kontan ia lari menjauh dari kita," kata Joni Forta.

Beberapa masyarakat setempat juga mengakui hal serupa. Kera, akhir-akhir ini jumlahnya kian banyak saja. Sehingga, tanaman seperti nangka, jagung, dan pisang, sudah tak bisa dipanen akibat sebelum buahnya matang kera lebih duluan telah manggasaknya.

Ketika kondisi begini disampaikan kepada Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Limapuluh Kota, Aprizul Nazar, ia pun membenarkan. Menurutnya, karena kera kini telah dianggap masyarakat menjadi hama perusak, maka sepantasnya diberantas.

"Mungkin untuk meminimalisir terjadinya serangan kera terhadap tanaman masyarakat, perlu ada semacam kebijakan bupati seperti keputusan yang diusulkan oleh organisasi perangkat daerah terkait," ujar Aprizul Nazar.

Agaknya boleh juga. Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa membuat usulan kepada bupati untuk membuat sebuah keputusan berkait pemberantas hama kera. Dengan demikian, masyarakat dizinkan berburu kera tersebut agar tanaman yang selama menjadi sumber ekonomi keluarga tidak diganggu binatang itu lagi. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/