Dua Pengedar Shabu-shabu di Bukittinggi Ini Diamankan Polisi di Kuburan dan di Padang Luar
Penulis: Jontra
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Efriandi Aziz mengatakan penangkapan pertama dilakukan sekira pukul 19.30 WIB terhadap tersangka berinisial SD (20) yang beralamat di jalan Bahder Johan No 19, Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Salayan, Bukittinggi di areal pemakaman Simpang Jirek.
"Berawal dari laporan masyarakat didapatkan informasi bahwa di tempat kejadian perkara (tkp) sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkoba jenis Shabu-shabu. Mendapatkan informasi tersebut personil Sat Res Narkoba segera melakukan penyelidikan dan akhirnya setelah melakukan pengintaian, kami segera melakukan penangkapan di tkp. Bersama tersangka kami temukan barang bukti(bb) 7 paket kecil Shabu-shabu dengan total harga Rp1 juta yang disimpan oleh tersangka di dalam saku celana sebelah kanan yg dipakainya," ungkap Efriandi Aziz.
Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan, sekira pukul 22.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga juga sebagai pengedar Narkotika jenis Shabu-shabu berinisial RS (24) yang beralamat di Jorong Limo Kampuang, Nagari Sungai Puar, Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam. Dari tersangka RS kami juga berhasil mengamankan bb sebanyak 5 paket Narkotika jenis Shabu- shabu dengan total harga Rp2 juta dengan tkp samping Rumah Makan Buana, Jorong Padang Lua, Nagari Padang Luar, Kabupaten Agam, terangnya.
Kepada para tersangka akan kami jerat dengan pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tandasnya.(**)
Kategori | : | Bukittinggi, GoNews Group, Hukum |