Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sebar Meme yang Menghina Jokowi dan Ahok di Facebook, Pria Bukittinggi Ini Ditangkap Bareskrim

Sebar Meme yang Menghina Jokowi dan Ahok di Facebook, Pria Bukittinggi Ini Ditangkap Bareskrim
Tersangka penyebar meme menghina jokowi. (foto: merdeka.com/juven)
Jum'at, 03 Maret 2017 22:07 WIB

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ciber Bareskrim Polri menangkap Ropi Yatsman (35) di rumahnya, Jalan Raya Padang, Bukit Tinggi, Sumatera Barat, Senin (27/2). 

Dia ditangkap karena kerap mengunggah dan menyebarkan foto meme editan wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan sejumlah pejabat negara lain di akun Facebook miliknya.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah yang terbit 25 Februari 2017.

"Penangkapan terhadap Ropi Yatsman di Bukit Tinggi," kata Rikwanto di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Dijelaskan jenderal bintang satu ini, Ropi menyebarluaskan foto editan tersebut melalui akun Facebook palsu dengan nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi. Foto-foto itu disebarkan Ropi ke beberapa grup Facebook salah satunya ke grup 'Keranda Jokowi Ahok'.

"Grup Facebook yang dikelola tersangka ini sering kali memuat konten-konten negatif mendiskreditkan pemerintah," ucap dia.

Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan hal tersebut lantaran tidak suka dengan pemerintahan Jokowi. Dari tangan pelaku, penyidik mengamankan sejumlah alat bukti. Di antaranya satu unit telepon seluler merek Blackberry berwarna hitam dan satu unit telepon seluler merek Asus Z00UD berwarna hitam.

Kemudian, satu unit central processing unit (CPU) merek Simbadda berwarna hitam. Turut diamankan juga satu buah akun facebook dengan nama Yasmen Ropi dan Agus Hermawan, terakhir satu akun Google Mail dengan alamat [email protected].

Ropi dijerat dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207, 208, 310, serta 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tersangka diduga melakukan perbuatannya sejak tanggal 3 Februari lalu. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut," tuntas Rikwanto. (mdk)

Editor:Arie RF
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77