Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Umum
22 jam yang lalu
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
2
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Nasional
23 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
3
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Nasional
23 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
4
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
Sepakbola
22 jam yang lalu
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
5
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
Umum
23 jam yang lalu
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
6
Persija Jakarta Nodai Pesta HUT Barito
Olahraga
22 jam yang lalu
Persija Jakarta Nodai Pesta HUT Barito
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Lagi, Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Dua Lokasi Berbeda

Lagi, Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Dua Lokasi Berbeda
Tim Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi meringkus dua tersangka pengedar Narkotika jenis Shabu-shabu di dua lokasi berbeda, Senin 27 Februari 2017.
Senin, 27 Februari 2017 23:45 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bukittinggi kembali menangkap menangkap dua orang pengedar Narkotika jenis Shabu-shabu di dua lokasi berbeda pada Senin, 27 Februari 2017.

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Efriandi Aziz mengatakan pada GoSumbar, penangkapan pertama terjadi pada pukul 14.30 WIB terhadap tersangka berinisial R (38) warga jalan Sutan Syahrir, Tarok di depan IGD Yarsi Bukittinggi."Kami telah sering mendapatkan informasi sering terjadinya transaksi Narkoba di depan Yarsi ini. Bersama tersangka R kami mengamankan satu paket kecil Shabu-shabu di saku celananya,"terang Efriandi Aziz.

Setelah itu, kami melakukan pengembangan dari R, akhirnya tim Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi mendapati informasi akan ada transaksi Narkoba Shabu-shabu lagi di Jorong Surau Langga, Nagari Pasia, Agam sekitar pukul 18.00 WIB.

Tanpa disadari tersangka, kami telah melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Tersangka bernisial E (36) yang beralamat di Kanagarian Ladang Laweh, Banuhampu, Agam yang datang bersama sepeda motor jenis Yamaha Mio warna kuning akhirnya berhasil kami ringkus.

Bersama tersangka, kami juga menemukan barang bukti (bb) 4 paket kecil Shabu- shabu seharga Rp200 ribu yang disembunyikan di dalam Handphone tersangka. Selain itu, di dalam jok honda yang bersangkutan kami juga menemukan timbangan digital, ungkap Kasat Narkoba.

Menurut pengakuan tersangka E, dia diantarkan Shabu-shabu oleh seseorang dari Padang menggunakan mobil Avanza berwarna Silver, tapi kami masih mendalami keterangan tersangka, ungkapnya.

Tersangka akan kami jerat dengan pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pungkasnya.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/