Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
23 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
2
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
21 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
3
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
23 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
4
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
21 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
5
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
6
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
Umum
21 jam yang lalu
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Presiden Teken PP KEK Arun Lhokseumawe, Berikut Isinya

Presiden Teken PP KEK Arun Lhokseumawe, Berikut Isinya
Peta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe. [Ditjen PP Kemenkuham]
Jum'at, 24 Februari 2017 21:46 WIB

BANDA ACEH - Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe telah resmi diberlakukan di kawasan Lhokseumawe dan Aceh Utara bagian barat. Kepastian itu setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KEK Arun Lhokseumawe pada 17 Februari 2017.


Dilansir GoAceh, Jumat (24/2/2017) di laman Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PP Kemenkumham) dengan alamat https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/kerja/lnnew.php?tahun=2017, PP tersebut diundangkan pada 20 Februari 2017 oleh Menkuham RI, Yasonna H. Laoly.

Berikut tujuh pasal tentang KEK Arun Lhokseumawe:

Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.

Penjelasan pasal 1: Badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe adalah badan usaha perseroan terbatas yang dibentuk oleh anggota-anggota atau afiliasinya dari konsorsium PT Pertamina (Persero), PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), dan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh yang mengusulkan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.

Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 2.622,48 hektare yang terletak dalam Kawasan Kilang Arun Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh seluas 1.840,8 hektare, Kawasan Dewantara Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh seluas 582,08 hektare, dan Kawasan Jamuan Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh seluas 199,6 hektare.

Baca juga: Berikut Penjelasan PP Tentang KEK Arun Lhokseumawe

Pasal 3
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
a. pada Kawasan Kilang Arun di Kota Lhokseumawe:
1. sebelah Utara berbatasan dengan Selat Malaka;
2. sebelah Timur berbatasan dengan Desa Blang Pulo, Desa Blang Panyang, Desa Meuria Paloh dan Desa Padang Sakti Kecamatan Muara Satu, dan Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe;
3. sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Ujong Pacu dan Desa Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe; dan
4. sebelah Barat berbatasan dengan jalan Pelabuhan, Desa Blang Naleung Mameh, Desa Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe;

b. pada kawasan Dewantara di Kabupaten Aceh Utara:
1. sebelah Utara berbatasan dengan Selat Malaka;
2. sebelah Timur berbatasan dengan jalan Pelabuhan, Desa Ujong Pacu dan Desa Blang Naleung Mameh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe;
3. sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Paloh Gadeng Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara dan Desa Ujong Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe; dan
4. sebelah Barat berbatasan dengan Desa Paloh Lada, Desa Tambon Tunong, Desa Tambon Baroh, Desa Keude Krueng Geukuh, Desa Bangka Jaya Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara;

c. pada Kawasan Jamuan di Kabupaten Aceh Utara:
1. sebelah Utara berbatasan dengan Desa Cot Lambideng dan Desa Babah Buloh, Kecamatan Sawang dan Desa Jamuan Kecamatan Banda Baro Kabupaten Aceh Utara;
2. sebelah Timur berbatasan dengan Desa Jamuan Kecamatan Banda Baro dan Desa Teupin Reuseb Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara;
3. sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Teupin Reuseb dan Meunasah Pulo Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara; dan
4. sebelah Barat berbatasan dengan Desa Punteut, Desa Babah Buloh Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara.

(2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Baca juga: Presiden Teken PP KEK Arun, Jalan akan Dibangun 6 Jalur

Pasal 4
Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. Zona Pengolahan Ekspor;
b. Zona Logistik;
c. Zona Industri;
d. Zona Energi; dan
e. Zona Pariwisata.

Pasal 5
(1) Gubernur Aceh menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.

Pasal 6
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan evaluasi pada tahun ketiga pelaksanaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe belum siap beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
a. melakukan perubahan luas wilayah atau zona;
b. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun;
c. melakukan penggantian badan usaha; dan/atau
d. pengusulan pembatalan dan pencabutan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.

(4) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b telah dberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan.

Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:Ekonomi, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/