Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kalapas LP Biaro Bukittinggi Dicopot, Kakanwil Kemenkum HAM Sumbar: Hasil Investigasi, Kalapas Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual pada Napi Perempuan

Kalapas LP Biaro Bukittinggi Dicopot, Kakanwil Kemenkum HAM Sumbar: Hasil Investigasi, Kalapas Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual pada Napi Perempuan
Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Biaro mengamuk karena ulah Kalapas yang diduga telah melecehkan warga binaan perempuan di Lapas itu, Kamis 23 Februari 2017.(doc HR)
Jum'at, 24 Februari 2017 14:03 WIB
Penulis: Jontra
SUMATERA BARAT - Setelah melakukan proses investigasi, akhirnya Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat menonaktifkan Kepala Lapas Bukittinggi.

Hasil Investigasi Kanwil Kemenkum HAM Sumbar, Kepala Lembaga Pemasyarakan Bukittinggi Lisabetha Hardiarto dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pelecehan seksual kepada seorang warga binaan wanita berinisial V (18) di Lapas tersebut.

"Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan tugas Kalapas Bukittinggi digantikan oleh Kepala Satuan Pengamanan Lapas menjadi pelaksana tugas," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso di Padang, Jumat 24 Februari 2017.

Dwi Prasetyo Santoso mengatakan, dari hasil investigasi tim Kanwil, kami menyatakan Kepala Lapas Kelas II A Bukit Tinggi Lisabetha Hardiarto terbukti dengan sengaja melakukan tindak pelecehan terhadap napi wanita berinisial V.

"Hasil investigasi kami, memang benar telah terjadi tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum tersebut," sebutnya.

Masih dari temuan hasil investigasi, diketahui juga bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan terencana oleh pelaku terhadap korbannya.

Sepertinya perbuatan tersebut sudah terencana dengan baik oleh yang bersangkutan, ulas Dwi Prasetyo.

Dikatakan juga oleh Dwi Prasetyo, indikasi terencana tersebut, berdasarkan tindakan Kalapas yang menjadikan V sebagai Tahanan Pendamping (Tamping) dan tindakan itu melanggar aturan di LP.

Berdasarkan SOP Lapas, katanya, Kalapas laki-laki tidak boleh menggunakan Tamping perempuan.

"SOP itu telah disalahgunakan oleh yang bersangkutan sebagai Kepala Lapas," katanya.

Vani diketahui telah menjadi tamping bagi Kalapas selama satu bulan. Menurut Dwi, bisa jadi faktor kedekatan Kalapas dengan korban selama satu bulan itu menimbulkan hasrat dan terjadi tindakan pelecehan.

Dari kronologis hasil investigasi, kemarin duketahui juga V tidak bersedia memenuhi permintan Kalapas untuk 'bertugas' di ruang Kalapas.

Karena sebelum peristiwa ini berkembang dan diketahui khalayak ramai, V lah yang biasanya menyiapkan minuman, sarapan bagi Kalapas selama satu bulan itu, terang Dwi.

Setelah ditanya alasannya, V menolak lantaran telah terjadi pelecehan seksual terhadap dirinya. Pernyataan V tersebut didengar oleh napi lain sehingga masing-masing kamar napi mengirim utusan untuk protes terhadap tindakan Kalapas.

"Perwakilan Napi tidak ingin lagi Kalapas Lisabetha Hardiarto bertugas di sana, jika masih bertugas napi mengancam akan ada protes lebih besar dari sebelumnya," sebut Dwi.

Atas kondisi itu, Kakanwil Kemenkumham Sumbar segera menonaktifkan oknum tersebut dan diganti dengan pelaksana tugas. Nanti kami juga akan beritahukan ke publik hasil penyidikan internal kami, pungkasnya.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/