Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
Politik
24 jam yang lalu
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
2
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
12 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
4
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
2 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
5
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
1 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Keluarkan Aturan Fintech, OJK Dukung Perkembangan dan Inovasi untuk Layanan Masyarakat Indonesia

Keluarkan Aturan Fintech, OJK Dukung Perkembangan dan Inovasi untuk Layanan Masyarakat Indonesia
Rabu, 22 Februari 2017 13:45 WIB
JAKARTA - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi akan mendukung perkembangan dan inovasi untuk layanan masyarakat Indonesia dengan cara teratur.

Pernyataan tersebut disampaikan CEO & Co-founder UangTeman Aidil Zulkifli terkait dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah mengeluarkan peraturan OJK tentang jasa financial technology (fintech) lending.

''Ini perkembangan yang sangat bagus untuk sektor fintech di Indonesia. Dengan adanya POJK ini, konsumen juga akan terlindung dan perkembangan fintech di 2017 berpotensi tumbuh pesat serta teratur,'' kata Aidil di Jakarta, Rabu (22/2).

Aidil mengatakan, untuk syarat permodalan yang dipatok oleh OJK dalam POJK adalah wajar. Di UangTeman sudah memenuhi syarat dari permodalan tersebut.

''Mengenai bunga dalam POJK tidak diatur dan kami juga sudah berdiskusi dengan Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK bahwa regulator tidak akan mengatur tentang bunga yang diterapkan oleh perusahaan fintech lending,'' katanya.

Menurutnya, hal ini dikarenakan bisnis yang dijalankan oleh perusahaan fintech juga memudahkan masyarakat dalam memperoleh pinjaman untuk modal usaha dengan tidak disertakan jaminan.

Pihaknya juga menyebutkan, adanya regulasi ini memberikan koridor yang jelas mengenai bagaimana fintech harus beroperasi.

''Terpenting adalah mengenai aspek perlindungan konsumen menjadi hal yang diatur dan wajib diikuti oleh semua pemain fintech,'' ujarnya.

Saat ditanya, apakah UangTeman sudah terdaftar di OJK. Pihaknya menyebutkan sudah memberikan dokumen pendaftaran ke OJK.

''Diharapkan jika tidak ada aral melintang, paling lambat akhir kuartal I 2017, UangTeman sudah mendapatkan lisensi perizinan dan berada di bawah pengawasan OJK,'' katanya menjelaskan.

Ia berharap, mekanisme tentang perlindungan konsumen dan dispute resolution atau penyelesaian sengketa yang ada didalam POJK Fintech tersebut perlu diperjelas lagi. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:GoNews Group, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/