Home  /  Berita  /  GoNews Group

Saksi Fakta yang Dihadirkan Jaksa dalam Kasus Dahlan Iskan Justru Bikin Hakim Bingung, karena...

Saksi Fakta yang Dihadirkan Jaksa dalam Kasus Dahlan Iskan Justru Bikin Hakim Bingung, karena...
Sidang Dahlan Iskan. (foto: merdeka.com)
Selasa, 21 Februari 2017 23:34 WIB

SURABAYA - Sidang kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung milik BUMD Provinsi Jawa Timur, dengan terdakwa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, berlangsung dari pagi hingga malam.

Dari tiga saksi yang hadir yakni Amirullah Soerjolelon, Abdul Ghafar dan Ahmad Jailani Sekretaris DPRD Jatim, ditemukan fakta yang membuat hakim bingung.

Terutama Ahmad Jailani yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi fakta. Ternyata tidak begitu mengetahui mengenai persoalan izin yang dikeluarkan DPRD Jawa Timur mengenai pelepasan aset.

Sebab, saat terjadi pelepasan aset pada tahun 2002, Ahmad Jailani masih tercatat sebagai kepala Bakesbangpol Linmas Pemprov Jawa Timur, belum di Sekretariat DPRD.

"Saya di Sekretaris DPRD Jawa Timur tahun 2014," ucap Ahmad Jailani yang menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim, Tahsin, Selasa (21/2/2017).

"Saya tidak tahu dan mengerti pak hakim soal itu (izin pelepasan aset dari DPRD Jatim)," tambah dia.

Ketidaktahuan itu membuat hakim penasaran.

"Mengapa menjadi saksi tidak pernah mencari tahu mengenai informasi dari orang yang pernah bertugas di DPRD Jawa Timur?" tanya Tahsin.

"Saya tidak tahu pak. Iya dalam pikiran saya sudah pensiun," jawab Ahmad.

Di kesempatan lain, Ahmad juga diminta jaksa penuntut umum supaya menjelaskan mengenai proses izin pelepasan aset itu terjadi seperti apa dan bagaimana. Meskipun saat terjadi pelepasan aset tahun 2002, Ahmad tidak menjabat sebagai sekretaris DPRD Jawa Timur.

"Biasanya surat izin dari Ketua DPRD Jawa Timur itu ada setelah ada rapat paripurna," terang Ahmad.

Dari keterangan saksi fakta yang dihadirkan JPU, kuasa hukum Dahlan Iskan, Agus Dwi Harsono menilai, Ahmad Jailani itu bukan saksi fakta. Lantaran, tidak mengetahui proses izin pelepasan aset.

"Harusnya saksi fakta yang dihadirkan itu orang yang berkompeten, mengerti dan mengetahui peristiwanya. Minimal dari komisi C yang mengerti dan tahu saat terjadi izin dikeluarkan DPRD Jawa Timur supaya dihadirkan untuk sebagai saksi fakta," pungkas Agus.(mdk)

Editor:Arie RF
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/